Ketua Komisi XI DPR Dorong Penyesuaian Batas Defisit APBN 3 Persen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Sep 2026, 07:16
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Zaki Islami
Editor
Bagikan
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengakui kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Pertamax berpotensi mendorong inflasi. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengakui kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Pertamax berpotensi mendorong inflasi. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mendorong penyesuaian batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang selama ini ditetapkan maksimal 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Adapun penyesuaian itu menyusul mulai dibahasnya revisi UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara oleh DPR RI.

Misbakhun menilai diperlukan fleksibilitas dalam batas defisit agar pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi.

Ia juga mempertanyakan alasan angka defisit maksimal 3 persen dan rasio utang 60 persen selama ini dianggap sebagai batas yang harus dipertahankan.

Baca juga: Suahasil Pastikan Defisit APBN Tetap di Bawah 3 Persen

"Orang mengatakan defisit 3 persen, saya tanya di pasal berapa, tidak ada yang bisa menyebutkan. Defisit itu bukan norma, tidak ada di norma. Rasio utang 60 persen itu tidak ada di norma, ada di dalam Penjelasan Undang-Undang," ucap Misbakhun, Kamis 17 September 2026.

Ia pun menjelaskan mengenai APBN dalam Pasal 12 Undang-Undang Keuangan Negara. Menurutnya, pasal tersebut terdiri dari empat ayat yang mengatur mengenai prinsip APBN dan pembiayaan ketika terjadi defisit.

"Yang membahas tentang APBN itu ada di pasal 12 Undang-Undang tersebut. Ada 4 ayat di sana. Ayat 1 mengatakan bahwa APBN harus dirasarkan kepada perencanaan," ungkapnya.

Kemudian, ayat 2 mengatur bahwa APBN harus berdasarkan undang-undang. Sementara ayat 3 mengatur mengenai penyediaan rencana pembiayaan utang apabila APBN mengalami defisit.

"Ayat 2nya mengatakan APBN harus berdasarkan Undang-Undang. Ayat 3nya mengatakan dalam hal APBN mengalami defisit, maka disiapkan rencana pembiayaan utangnya. Ayat 4nya itu tidak pernah terjadi dalam sejarah kita," lanjutnya.

Baca juga: BI Catat Defisit Neraca Pembayaran Indonesia Triwulan II 2026 Turun Jadi 0,9 Miliar Dolar AS

Ia mengatakan pembatasan defisit pada level 3 persen dapat membatasi ruang pemerintah ketika membutuhkan intervensi fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Terlebih, Indonesia tengah memiliki momentum bonus demografi yang perlu dimanfaatkan untuk mendorong masyarakat keluar dari jebakan pendapatan menengah atau middle income trap.

"Nah sekarang pertanyaannya adalah apakah 3 persen itu menjadi sangat sakral. Sekarang pertanyaannya juga ketika situasi membutuhkan intervensi. Contoh kita mempunyai momentum untuk keluar dari middle income trap membawa 233 juta rakyat itu keluar dari penghasilan menengah menuju penghasilan tinggi," lanjutnya.

Misbakhun mempertanyakan bagaimana pemerintah dapat melakukan ekspansi pertumbuhan ekonomi apabila ruang fiskal dikunci oleh batas defisit tersebut.

"Bagaimana cara mencapai ekspansi pertumbuhan itu kalau kita nge-lock di sana? Kita selalu membicarakan defisit 3 persen itu akibat dari sebuah persamaan, penerimaan kurang memadai dikurangi belanja, lahirlah defisit. Kita membicarakan akibat, tidak membicarakan sebab," tandasnya.

x|close