OJK Tetapkan 1.277 Sanksi atas Pelanggaran di Pasar Modal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Agu 2026, 22:00
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Foto Arsip - Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan OJK Agus Firmansyah dalam acara Launching Program Pemberdayaan IKM Hijau bersama Kementerian Perindustrian di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2027. Foto Arsip - Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan OJK Agus Firmansyah dalam acara Launching Program Pemberdayaan IKM Hijau bersama Kementerian Perindustrian di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2027. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menjatuhkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis kepada emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal, serta pihak terkait lainnya.

Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran terhadap ketentuan pasar modal maupun kewajiban penyampaian laporan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan lembaganya akan terus menindak pelaku industri yang melanggar ketentuan.

"OJK akan terus mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk mendorong kepatuhan pelaku industri, serta memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran sehingga pasar modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien serta berintegritas,” ujar Agus Firmansyah dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.

Baca JugaSarjito Resmi Ditunjuk DPR Jabat Kepala Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK

Dari kegiatan pengawasan dan pemeriksaan di sektor pasar modal, OJK telah menerbitkan 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis terkait pelanggaran aturan pasar modal.

Rinciannya meliputi sanksi denda dengan nilai keseluruhan Rp73,99 miliar, delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, sepuluh larangan, serta enam pembekuan izin.

Agus menjelaskan sanksi tersebut menyasar sejumlah pihak. Di antaranya emiten, direksi dan komisaris emiten, perusahaan efek yang bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi efek, direksi perusahaan efek, akuntan publik, kantor akuntan publik, pemegang saham emiten, pemegang saham pengendali, serta pihak lain yang dinilai menyebabkan terjadinya pelanggaran.

Jenis pelanggaran yang dikenai sanksi mencakup berbagai aspek kegiatan pasar modal. Beberapa di antaranya berkaitan dengan penggunaan dana hasil penawaran umum, mekanisme penjatahan pasti dalam penawaran umum perdana saham, penyusunan laporan keuangan, audit laporan keuangan oleh akuntan publik, serta kewajiban mengalihkan saham yang diperoleh dari pembelian kembali.

Baca JugaOJK Bentuk Satgas Internal untuk Pematangan Pengawasan Bursa Mineral

"Selain itu, pelanggaran terjadi terkait transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, transaksi material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), proses penunjukan akuntan publik dan atau Kantor Akuntan Publik (KAP), kewajiban keterbukaan informasi, dan tata kelola emiten," ujar Agus.

Jika dilihat berdasarkan pihak yang dikenai sanksi, OJK mencatat 23 emiten, enam perusahaan efek, 13 akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, 50 direksi emiten, delapan komisaris emiten, pemegang saham dan/atau pengendali, enam direksi perusahaan efek, serta pihak lainnya.

Selain penindakan atas pelanggaran aturan pasar modal, OJK juga melakukan pemantauan terhadap kepatuhan penyampaian laporan oleh emiten, perusahaan publik, dan pihak terkait.

Dari pemantauan tersebut, OJK menetapkan 1.184 sanksi administratif dengan total denda Rp253,07 miliar. OJK juga menjatuhkan 304 peringatan tertulis.

Sanksi itu diberikan karena adanya keterlambatan dalam menyampaikan berbagai jenis laporan.

Rinciannya sebagai berikut:

  1. Keterlambatan penyampaian laporan berkala tercatat sebanyak 876 sanksi administratif. Total dendanya mencapai Rp243,33 miliar, ditambah 126 peringatan tertulis.
  2. Keterlambatan penyampaian laporan insidentil menghasilkan 91 sanksi administratif dengan total denda Rp7,87 miliar.
  3. Keterlambatan penyampaian laporan terkait tata kelola tercatat sebanyak 209 sanksi administratif. Total dendanya mencapai Rp1,83 miliar dan disertai 178 peringatan tertulis.
  4. Keterlambatan laporan profesi penunjang pasar modal menghasilkan delapan sanksi administratif berupa denda dengan nilai total Rp32,3 juta.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close