Ntvnews.id,
Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terkait penyebaran pernyataan bermuatan permusuhan melalui sarana teknologi informasi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob selama 2 dan 6 bulan,” ujar Adeng saat membacakan putusan di PN Bandung, Rabu, 29 April 2026.
Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani terdakwa akan diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman yang dijatuhkan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Baca Juga: Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara Usai Kasus Hina Suku Sunda
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdapat faktor yang memberatkan dan meringankan dalam perkara tersebut.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum dipidana dan para terdakwa bersikap sopan," kata Adeng.
Adapun hal yang memberatkan adalah sikap terdakwa yang dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan selama persidangan.
Pada akhir sidang, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Namun, kedua pihak belum mengambil keputusan dan masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
“Saya pikir-pikir dulu yang mulia,” ucap Resbob di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya, terdakwa didakwa menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial yang kemudian memicu reaksi masyarakat, khususnya dari suku Sunda.
Baca Juga: Damai, Azizah Salsha Cabut Laporan Resbob dan Bigmo
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Kejaksaan Negeri Bandung, disebutkan bahwa pada Senin, 8 Desember 2026, Resbob dijemput oleh dua rekannya di kediamannya sebelum kemudian menyampaikan pernyataan yang mengandung ujaran kebencian.
Pernyataan tersebut kemudian tersebar luas di media sosial dan menimbulkan kemarahan publik.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda, Resbob tiba di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu 29 April 2026. ANTARA/Rubby Jovan (Antara)