Ntvnews.id, Kupang - Aparat kepolisian berhasil mengungkap jaringan internasional penyelundupan satwa langka komodo (Varanus komodoensis) dari wilayah Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuju Thailand.
Dalam pengungkapan ini, dua orang pelaku berhasil diamankan di Pulau Flores.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Timur, Ahmad Zacky Shodri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara Polda Jawa Timur dan Polres Manggarai Timur.
“Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus pencurian Komodo yang terjadi pada 2025,” katanya.
Dalam operasi tersebut, Polres Manggarai Timur berperan mendukung Polda Jawa Timur dalam penangkapan dua tersangka, yakni Ruslan dan Junaidin Yusuf.
Baca Juga: Kemenhut Susun SRAK Komodo 2025–2035 untuk Perkuat Perlindungan Satwa Endemik
Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas penangkapan serta perdagangan komodo secara ilegal.
"Kedua tersangka diduga menjadi bagian dari rantai distribusi dalam jaringan perdagangan ilegal satwa yang melibatkan lintas daerah hingga luar negeri," ujar Zacky.
Ruslan lebih dahulu ditangkap pada Sabtu, 29 Maret 2026 di Kampung Londang, Desa Nanga Baur, Kecamatan Sambi Rampas, berdasarkan surat perintah dari Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada pelaku lain, Junaidin Yusuf, yang sempat melarikan diri selama tiga hari sebelum akhirnya menyerahkan diri kepada pihak berwenang pada Jumat, 3 April 2026.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda NTT, Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap kejahatan perdagangan satwa dilindungi, terlebih yang melibatkan jaringan internasional.
“Polda NTT berkomitmen untuk terus bersinergi dalam memberantas jaringan perdagangan satwa dilindungi hingga ke akar-akarnya,” katanya.
Baca Juga: AHY Dukung Pengembangan Bandara Komodo untuk Tingkatkan Arus Wisatawan
Ia menambahkan bahwa perdagangan komodo sebagai satwa endemik Indonesia merupakan tindak kejahatan serius karena dapat mengancam kelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam membantu aparat dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perdagangan satwa dilindungi.
"Pengungkapan ini sekaligus mempertegas komitmen aparat dalam mempersempit ruang gerak jaringan penyelundupan satwa yang memanfaatkan jalur lintas daerah hingga internasional," tuturnya.
(Sumber: Antara)
Seekor Komodo (Veranus Komodoensis) sedang berjemur di pesisir pantai Pulau Komodo, Taman Nasional (TN) Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). ANTARA FOTO/Kornelis Kaha. (Antara)