Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah berupaya menjaga stabilitas harga tiket pesawat di tengah lonjakan harga avtur global yang berdampak langsung pada biaya operasional maskapai penerbangan. Langkah ini dilakukan agar mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi tetap terjaga.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengakui bahwa kenaikan harga avtur dunia menjadi faktor utama yang mendorong potensi kenaikan tarif penerbangan.
"Tidak bisa dipungkiri bahwa harga avtur dunia memang naik, bahkan kalau kita mendetailkan dengan angka-angka atau persentase, naiknya itu kan cukup signifikan. Akibat dari kenaikan harga avtur, salah satunya menyebabkan dampak kenaikan, misalnya terhadap tiket pesawat," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 8 April 2026.
Menurutnya, pemerintah terus mencari titik keseimbangan antara mekanisme harga energi global dengan perlindungan daya beli masyarakat. Ia menilai lonjakan harga tiket yang terlalu tinggi dapat berdampak pada penurunan aktivitas ekonomi, khususnya dalam hal mobilitas dan distribusi antar wilayah.
Baca Juga: Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Jaga Harga Tiket Pesawat Tetap Terjangkau
"Pemerintah mencari formula-formula untuk melakukan atau menemukan keseimbangan antara harga pasar minyak dunia, tapi dampaknya juga jangan sampai, dalam tanda kutip ya, terlalu besar dampaknya mempengaruhi masyarakat," jelasnya.
Sebagai langkah mitigasi, pemerintah telah menyiapkan sejumlah kebijakan, termasuk pemberian subsidi untuk menahan kenaikan tarif. Pemerintah menargetkan kenaikan harga tiket pesawat domestik tetap berada pada kisaran 9-13 persen sebagai respons atas dampak konflik di Timur Tengah terhadap harga energi.
Selain itu, pemerintah memberikan insentif pajak berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 11 persen untuk tiket kelas ekonomi selama dua bulan. Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala sesuai perkembangan situasi global.
Baca Juga: Harga Avtur Mahal Bikin Biaya Haji Melonjak
Tak hanya itu, pemerintah juga menetapkan bea masuk 0 persen untuk suku cadang pesawat guna mendukung efisiensi industri penerbangan. Insentif tersebut diperkirakan mampu mendorong aktivitas ekonomi hingga 700 juta dolar AS per tahun, meningkatkan kontribusi terhadap PDB hingga US$1,49 miliar, serta menciptakan sekitar 1.000 lapangan kerja langsung.
Pemerintah turut menyesuaikan batas atas fuel surcharge menjadi maksimal 38 persen untuk semua jenis pesawat, baik jet maupun baling-baling. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan keterjangkauan harga bagi masyarakat.
(Sumber: Antara)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/4/2026). ANTARA/Genta Tenri Mawangi (Antara)