Presiden Baru Myanmar Dilaporkan ke Kejagung RI Atas Dugaan Genosida Rohingya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Apr 2026, 15:48
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Pemimpin junta Myanmar, Jenderal Senior Min Aung Hlaing saat menghadiri parade militer memperingati 78 tahun angkatan bersenjata Myanmar di Naypyidaw, Myanmar, Kamis, 31 Juli 2025. Pemimpin junta Myanmar, Jenderal Senior Min Aung Hlaing saat menghadiri parade militer memperingati 78 tahun angkatan bersenjata Myanmar di Naypyidaw, Myanmar, Kamis, 31 Juli 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sejumlah organisasi masyarakat sipil melayangkan gugatan pidana terhadap pemimpin militer Myanmar, Min Aung Hlaing, dengan tuduhan utama melakukan genosida terhadap etnis Rohingya. Laporan tersebut diajukan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan menjadi langkah hukum yang menyoroti kejahatan kemanusiaan lintas negara.

Pengajuan laporan ini dilakukan pada Senin (6/4/2026) oleh sejumlah tokoh internasional dan nasional. Di antara pelapor terdapat penyintas Rohingya Yasmin Ullah dan Direktur Myanmar Accountability Project Chris Gunness. Sejumlah figur Indonesia turut terlibat, seperti Marzuki Darusman, Busyro Muqoddas, Bivitri Susanti, Heru Susetyo, Wanda Hamidah, dan Dimas Bagus Arya.

Para pelapor menyatakan akan menghadirkan bukti-bukti yang mengarah pada praktik genosida, mulai dari pengusiran paksa, pembunuhan massal, hingga berbagai bentuk kekerasan terhadap etnis Rohingya, yang dikenal sebagai kelompok tanpa kewarganegaraan terbesar di dunia. Langkah hukum ini disebut sebagai perkembangan penting dalam upaya mencari keadilan.

“Ini adalah pertama kalinya berdasarkan KUHP baru Indonesia sebuah kasus resmi diterima dan saya menyambut perkembangan bersejarah ini sebagai tonggak bagi seluruh rakyat Rohingya dalam perjuangan panjang menuju keadilan dan akuntabilitas,” kata Yasmin Ullah.

Baca Juga: Pemerintah: Ketersediaan Jagung, Gula, hingga Telur Ayam Diproyeksikan Surplus Jelang El Nino “Godzilla”

Gugatan tersebut bertumpu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang membuka ruang penerapan prinsip yurisdiksi universal. Prinsip ini memungkinkan suatu negara mengadili kejahatan berat tanpa terikat pada lokasi kejadian maupun kewarganegaraan pelaku dan korban.

Marzuki Darusman menegaskan bahwa dasar hukum laporan ini merujuk pada ketentuan Pasal 5 hingga Pasal 9 dalam KUHP baru.

“Pelaku kejahatan HAM di mana saja terjadi di luar teritorial Indonesia dapat diajukan dalam proses hukum di Indonesia,” kata Marzuki.

Ia juga menekankan bahwa dalam hukum internasional, negara yang menganut yurisdiksi universal memiliki kewajiban untuk mengadili pelanggaran HAM berat, termasuk yang dialami etnis Rohingya sejak 2017.

Menanggapi laporan tersebut, pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan akan memprosesnya sesuai mekanisme yang berlaku. Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa setiap laporan akan melalui tahap telaah sebelum diteruskan ke satuan kerja terkait.

“Di standar kami, setiap laporan pengaduan akan kami terima. Nanti akan ditelaah dan dipelajari untuk direkomendasikan masuk ke kami, lalu kami teruskan kepada satuan kerja terkait,” ujarnya.

Baca Juga: BRIN Kembangkan Simulator Gelombang Laut Berbasis AI

Kejaksaan juga menyampaikan simpati terhadap penderitaan warga Rohingya, sembari menegaskan bahwa penerapan KUHP baru untuk kasus lintas negara masih dalam kajian mendalam.

Tuduhan genosida terhadap militer Myanmar berakar pada operasi besar yang terjadi pada 2017 di bawah komando Min Aung Hlaing. Operasi tersebut memaksa sedikitnya 730.000 warga Rohingya melarikan diri ke Bangladesh. Para korban melaporkan berbagai bentuk kekerasan serius, termasuk pembunuhan, pemerkosaan massal, serta pembakaran permukiman.

Pihak junta Myanmar hingga kini membantah tuduhan genosida dan belum memberikan tanggapan resmi atas laporan yang diajukan di Indonesia.

Di tingkat global, kasus serupa juga telah dibawa oleh Gambia ke Mahkamah Internasional. Gugatan tersebut menuduh Myanmar berupaya menghancurkan kelompok minoritas Rohingya.

Sementara itu, di dalam negeri Myanmar, Min Aung Hlaing baru saja terpilih sebagai presiden melalui pemungutan suara parlemen setelah partai yang didukung militer memenangkan pemilu yang oleh negara-negara Barat dinilai tidak kredibel. Ia sebelumnya memimpin kudeta militer pada 2021 yang memicu konflik bersenjata, gelombang protes, dan krisis kemanusiaan berkepanjangan di Myanmar.

x|close