DPR: UU Hukuman Mati Tahanan Palestina Ancaman Nyata Genosida

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Apr 2026, 09:04
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Sukamta Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta Wakil Ketua Komisi I DPR RI (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menilai, pengesahan parlemen Israel (Knesset) soal undang-undang tentang hukuman mati bagi tahanan Palestina, ialah ancaman nyata genosida. Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta, kebijakan Israel tersebut bentuk eskalasi serius dari praktik pelanggaran hak asasi manusia yang selama ini terjadi, sekaligus mempertegas watak represif otoritas Israel terhadap rakyat Palestina.

"Pengesahan undang-undang ini bukan sekadar kebijakan hukum domestik, melainkan bentuk nyata legitimasi kekerasan negara terhadap rakyat yang berada dalam kondisi terjajah," ujar Sukamta, dikutip Senin, 6 April 2026.

Ia menilai, hal itu adalah pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia. Sukamta menyoroti sikap Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir yang secara terbuka merayakan pengesahan undang-undang itu, serta menyampaikan pernyataan provokatif soal rencana eksekusi tahanan Palestina.

"Pernyataan tersebut menunjukkan adanya niat sistematis untuk melakukan tindakan yang mengarah pada kejahatan kemanusiaan. Dunia internasional tidak boleh diam terhadap ancaman ini," tuturnya.

Sampai Maret 2026, kata dia ada sekitar 9.446 warga Palestina yang ditahan di penjara-penjara Israel, dengan 4.691 orang di antaranya berada dalam status penahanan administratif, yakni dipenjara tanpa dakwaan, tanpa proses pengadilan, dan tanpa kesempatan membela diri. Di antara para tahanan, juga terdapat perempuan dan anak-anak.

Kondisi itu, kata dia, kian diperparah oleh laporan berbagai lembaga internasional soal praktik penyiksaan sistematis di fasilitas penahanan Israel. Termasuk kekerasan fisik dan psikologis, kondisi tidak manusiawi, kelaparan, serta penolakan akses layanan medis.

"Fakta bahwa puluhan tahanan Palestina meninggal dalam tahanan, termasuk anak-anak, adalah bukti nyata bahwa sistem penahanan ini tidak hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga mengancam kehidupan manusia secara langsung," jelas dia.

Ia mengingatkan bahwa isu tahanan Palestina merupakan salah satu akar konflik yang terus memicu ketegangan di kawasan, termasuk dalam dinamika konflik terbaru usai Operasi Badai Al-Aqsa. Sukamta mengatakan, kebijakan hukuman mati ini berpotensi memperburuk situasi keamanan regional dan memicu eskalasi konflik yang lebih luas.

Atas itu, ia mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah diplomasi yang lebih tegas dan aktif, baik melalui forum bilateral maupun multilateral, termasuk di United Nations dan Organization of Islamic Cooperation.

"Indonesia harus berada di garis depan dalam memperjuangkan keadilan bagi rakyat Palestina. Kita tidak boleh hanya menjadi penonton ketika kejahatan kemanusiaan terjadi secara terang-terangan," tandasnya.

x|close