Kejaksaan Agung Amankan Kajari Karo Buntut Kasus Amsal Sitepu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Apr 2026, 18:50
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Gedung Kejaksaan Agung RI Gedung Kejaksaan Agung RI (Google Maps)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan mengusut dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara Amsal Sitepu. Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Dante Rajagukguk, bersama sejumlah jaksa yang menangani kasus tersebut ditarik ke pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Bahwa terhadap Kejari Karo, Kasipidsus, dan para Kasubsi atau JPU yang menangani kasus tersebut saat ini sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan dieksaminasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Minggu, 5 April 2026.

Anang menjelaskan bahwa para jaksa tersebut telah diamankan oleh tim intelijen Kejagung. Selanjutnya, mereka akan menjalani proses klarifikasi oleh tim internal terkait penanganan perkara Amsal Sitepu.

"Benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung. Yang jelas terhadap mereka nantinya akan dilakukan klarifikasi apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak nanti kita tunggu hasil klarifikasi," ujarnya.

Baca Juga: BRIN Jajaki Kerja Sama Riset Global dengan Russian Academy of Sciences

Ia menambahkan, proses klarifikasi masih berlangsung. Kejagung menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara tersebut.

"Tentunya kami dalam hal ini butuh waktu dan kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Kalau terbukti melanggar dan tidak professional maka akan ada tindakan etik dari internal terhadap mereka," jelas Anang.

Kasus ini mencuat setelah Amsal Sitepu, terdakwa dalam perkara korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, sebelumnya dituntut dua tahun penjara oleh jaksa. Namun, majelis hakim kemudian memutuskan Amsal tidak bersalah dan menjatuhkan vonis bebas.

Putusan tersebut memicu sorotan publik terhadap kinerja jaksa, hingga akhirnya Komisi III DPR turut menggelar rapat dengan jajaran Kejari Karo pada Kamis, 2 April 2026 untuk mendalami proses penanganan kasus tersebut.

x|close