Ntvnews.id, Jakarta - Tim gabungan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak
Kapal-kapal tersebut ditemukan dalam patroli pengawasan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai DKI Jakarta bersama Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara di wilayah Teluk Jakarta, Jakarta Utara.
"Kegiatan ini kami melakukan pemeriksaan terhadap kapal wisata asing yang berada di Teluk Jakarta," kata Siswo Kristyanto, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026.
Siswo menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam rangka mengoptimalkan potensi penerimaan negara yang selama ini belum tergali secara maksimal.
Baca Juga: Cerita Purbaya Soal Prabowo Kini Puji Bea Cukai, Rencana Pembubaran Batal
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan empat kapal wisata asing yang diduga melanggar aturan vessel declaration dan berada di sebuah pulau pribadi. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim langsung mengambil tindakan dengan menyegel kapal-kapal tersebut.
"Kami melakukan penyegelan atau perekatan sementara untuk kapal wisata asing yang kami duga terdapat pelanggaran. Total yang disegel di Teluk Jakarta sekitar 4-5 kapal," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kapal wisata asing tersebut pada dasarnya memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak karena diajukan untuk keperluan rekreasi di Indonesia.
Namun, pihaknya menemukan indikasi bahwa fasilitas tersebut disalahgunakan untuk kegiatan komersial, seperti disewakan atau bahkan dialihkan kepemilikannya kepada pihak di dalam negeri.
"Kami duga ada beberapa yang menyalahgunakan fasilitas (vessel declaration) tersebut, yaitu bisa dengan disewakan atau sudah dipindah tangankan (jual) ke orang yang ada di Indonesia," katanya.
Saat ini, pihak Bea Cukai bersama Direktorat Jenderal Pajak masih melakukan penelitian lebih lanjut untuk menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan pelanggaran tersebut.
"Kerugian masih dalam proses penelitian, tapi dari sisi penerimaan negara satu kapal itu dikenakan bea masuk sebesar 5 persen, PPh 10 persen, PPn 11 persen, dan PPnBM sekitar 75 persen per satu unit kapal," ujarnya.
Perwakilan Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara, Atma Vektor Mercury, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penelaahan lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran tersebut untuk menentukan jenis sanksi yang akan diberikan.
"Untuk sanksi, kita melakukan penelaahan terlebih dahulu. Kalau memang saksi administratif, akan dilakukan pemeriksaan. Tapi, kalau memang pidana, maka kita akan arahkan kepentingan bukti permulaan," tuturnya.
Baca Juga: KPK Periksa Pegawai Bea Cukai Terkait Pemindahan Uang Rp5,19 Miliar dari Rumah Aman
Sebelumnya, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 82 kapal pesiar pribadi (yacht) yang berada di perairan serta bersandar di Dermaga Batavia Marina dalam dua pekan terakhir.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor barang mewah, sekaligus menekan praktik ekonomi bawah tanah serta menegakkan keadilan fiskal.
"Rakyat bawah, UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya, semisal ojek daring, tetap membayar bea dan pajak, memenuhi kewajibannya dari motor yang dibeli. Masa mereka yang membeli high value goods dan luxury goods tidak membayar sesuai kewajibannya," kata Hendri Darnadi, dikutip dari keterangan resmi.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan memastikan seluruh pemilik kapal telah memenuhi persyaratan perizinan serta kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Sumber: Antara)
Tim gabungan Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyegel sejumlah kapal wisata berbendera asing yang diduga melanggar aturan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak. ANTARA/HO-DJBC (Antara)