Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Pol. Adriyanto Tedjo Baskoro dicopot dari jabatannya. Adriyanto dicopot Kapolda NTT, Irjen Pol. Rudi Darmoko, gara-gara diduga memeras tersangka kasus narkoba senilai ratusan juta rupiah.
Bukan cuma Adriyanto, Polda NTT juga menahan enam anggota Adriyanto yang diduga terlibat dalam kasus ini, yakni AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.
Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, menjelaskan upaya ini merupakan bagian dari upaya internal Polri guna memastikan setiap personel menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan berintegritas.
Adapun persoalan ini bermula pada rentang waktu Maret hingga Juli 2025, kala Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT tengah mengembangkan perkara dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat-obatan terlarang jenis poppers.
Baca Juga: Penampakan Bandar Narkoba Koko Erwin Usai Ditangkap Saat Mau Kabur ke Malaysia
Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba Koko Erwin
Saat proses penyidikan, muncul dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Ditresnarkoba Polda NTT bersama sejumlah anggota lainnya. Mereka melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH dengan nilai transaksi mencapai Rp 375 juta.
Modusnya negosiasi aset serta pemanfaatan masa penahanan tersangka yang berlangsung di wilayah Jawa Timur maupun di lingkungan Mapolda NTT.
Akibat dari peristiwa itu, turut mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan, termasuk terhambatnya pelaksanaan tahap II ke pihak kejaksaan karena salah satu tersangka kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Bidpropam Polda NTT telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk terkait aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara ini," ujar Andra, Senin, 16 Maret 2026.
Andra memaparkan, hingga kini pemeriksaan awal telah dilakukan terhadap beberapa personel. Antara lain AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG. Beberapa barang bukti terkait aliran dana juga telah diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan internal.
Polda NTT pun sudah berkoordinasi dengan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap perwira menengah yang diduga terlibat.
"Untuk menjamin objektivitas penanganan perkara, yang bersangkutan saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda NTT dan sedang menjalani pemeriksaan di Divpropam Polri," papar dia.
Menurut dia, jika terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Polda NTT juga akan segera melaksanakan gelar perkara khusus bersama Divpropam Polri untuk menentukan status hukum Adriyanto dalam kasus tersebut. Adriyanto kini juga tengah menjalani penempatan khusus (patsus) di Mabes Polri.
Kombes Pol. Adriyanto Tedjo Baskoro. (Instagram)