Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan aparat kepolisian yang viral di media sosial karena menuduh seorang pedagang es gabus akan diproses sesuai mekanisme internal Polri.
"Baik ditindak dengan penegakan disiplin maupun pelanggaran etik, sampai kepada kemungkinan juga akan diambil satu langkah hukum terhadap hal itu," kata Yusril di Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.
Yusril meminta masyarakat tidak perlu khawatir atas peristiwa tersebut. Menurutnya, aparat penegak hukum juga merupakan manusia yang tidak luput dari kemungkinan melakukan kesalahan dalam menjalankan tugas.
Meski demikian, ia mengimbau publik untuk tetap menghormati aparat penegak hukum karena mereka menjalankan kewenangan yang diberikan oleh negara dan diatur dalam undang-undang guna menegakkan hukum.
Apabila terdapat masyarakat yang diduga melanggar hukum, Yusril menjelaskan bahwa kepolisian memang memiliki tugas untuk mengambil langkah hukum, baik dalam bentuk pengamanan maupun penegakan hukum, seperti penahanan, penangkapan, penyelidikan, hingga penyidikan.
"Penahanan itu adalah kewenangan kepolisian," tuturnya.
Namun, Yusril menegaskan bahwa kewenangan tersebut tetap memiliki batas. Jika aparat kepolisian terbukti melakukan kesalahan, tindakan berlebihan, atau bertindak di luar ketentuan hukum, maka mereka juga dapat dikenai sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya masing-masing.
Sebelumnya, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus menelusuri lokasi pembuatan es di Depok, Jawa Barat. Setelah dilakukan pemeriksaan, aparat memastikan produk tersebut aman dan layak dikonsumsi. Sampel es gabus juga dikirim ke Dinas Kesehatan dan Laboratorium Forensik Polri.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan penggunaan bahan berbahaya maupun material spon PU Foam sebagaimana isu yang beredar luas di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri menyampaikan bahwa setelah seluruh rangkaian pemeriksaan menyatakan produk tersebut aman, pedagang bernama Suderajat dipulangkan ke rumahnya di Depok. Polisi juga mengganti uang atas barang dagangan yang sempat diamankan untuk keperluan pemeriksaan.
Anggota TNI dan Polri yang bertugas di Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, turut mengakui telah terlalu cepat menarik kesimpulan hingga sempat mengamankan pedagang es gabus tersebut.
Atas kejadian itu, mereka menyampaikan permohonan maaf secara mendalam, khususnya kepada Suderajat sebagai pihak yang terdampak langsung, serta memastikan tidak ada niat untuk merugikan maupun mencemarkan nama baik.
(Sumber: Antara)
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Antara)