Ntvnews.id, Jakarta - Dugaan pemalsuan jenazah terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. Persoalan ini terbongkar, usai Imelda (51), meminta tes DNA terhadap jenazah yang disebut-sebut sebagai ayahnya, Rudy Watak, yang telah dimakamkan di TPU tersebut.
Sebelumnya, Rudy menghilang selama dua tahun, hingga akhirnya dinyatakan telah meninggal dunia oleh pihak panti sosial di Cipayung, Jakarta Timur, dan dimakamkan di TPU Tegal Alur.
Kasus ini telah dilaporkan Kepolisian, dan penanganannya saat ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.
Menurut Imelda, dugaan pemalsuan jenazah ini terungkap setelah adanya kejanggalan dokumen yang ia terima, terkait jenazah. Karena itu, ia memutuskan membongkar makam.
Baca Juga: Keluarga Tolak Jenazah Lula Lahfah Diautopsi
"(Kejanggalan dokumen itu berupa) Foto jenazah tidak sesuai dengan muka ayah saya," ujar Imelda kepada NTVNews.id, Rabu, 28 Januari 2026.
Selain itu, informasi dari petugas panti sosial milik Pemprov DKI Jakarta, juga menyebutkan bahwa Rudy mengalami gangguan jiwa. Namun, hal itu tak berbanding lurus dengan biodata yang disebut oleh petugas panti diisi oleh Rudy.
"Awal info dari petugas panti sosial bahwa ayah saya mengalami gangguan jiwa dan hanya bisa menyebutkan namanya saja," kata Imelda.
"Tetapi di salah satu dokumen yang dikeluarkan panti sosial tersebut ada biodata isian lengkap yang diisi dan ditandatangani oleh ayah saya," imbuhnya.
Karena kejanggalan-kejanggalan itulah, Imelda memutuskan membongkar makam yang disebut berisi jenazah ayahnya, guna melakukan pengujian. Pembongkaran makam dilakukan pada 9 Oktober 2025 oleh tim dokter forensik Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, disertai tes DNA oleh Labdokkes Cipinang. Hasilnya pun sesuai dengan kecurigaan Imelda.
"Setelah proses ekshumasi atau bongkar makam dan identifikasi jenazah oleh tim dokter forensik RS Bhayangkara Polri Kramat Jati dan tes DNA saya, adik ayah saya dan jenazah yang sudah berupa kerangka di Pusdokkes Labdokkes Polri di Cipinang pada tanggal 9 Oktober 2025, menyatakan bahwa hasil tes DNA saya dan adik ayah saya tidak identik dengan DNA jenazah/kerangka tulang tersebut," bebernya.
Karenanya, setelah itu Imelda membuat laporan polisi. Mulanya, ia membuat laporan ke Bareskrim Polri.
"LP saya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan kemudian dilimpahkan ke Polres Jakarta Barat," ucapnya.
Imelda mengungkapkan, ada empat orang yang ia laporkan ke polisi dalam permasalahan ini. Mereka ialah aparatur sipil negara (ASN).
"Terlapor adalah empat orang ASN di Panti Sosial Cipayung milik Pemprov DKI Jakarta yang menandatangani dan mengeluarkan tujuh dokumen atas nama ayah saya yang sudah meninggal di panti sosial tersebut," kata dia.
Imelda pun berharap, keadilan dapat ia raih dalam persoalan tersebut. Ia juga berkeinginan ayahnya bisa ditemukan dalam keadaan sehat.
"Harapan saya adalah saya sebagai warga negara Indonesia yg sedang mencari keadilan untuk ayah saya supaya dapat ditemukan ayah saya dalam keadaan hidup atau meninggal, dan tanah yang ditipu diproses sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.
Ekshumasi jenazah yang disebut sebagai Rudy Watak di TPU Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. (NTVNews.id)