Ntvnews.id, Jakarta - Bukan cuma Kepolisian dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, masyarakat juga menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian. Hal ini diketahui berdasarkan hasil survei terbaru yang dilakukan Haidar Alwi Institute (HAI).
"Hasil survei Haidar Alwi Institute (HAI) menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia secara tegas menolak penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian tertentu," ujar Presiden sekaligus Pendiri Haidar Alwi Institute, R. Haidar Alwi, dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.
"Penolakan masyarakat mencapai 71,9 persen. Sedangkan yang mendukung kebijakan tersebut hanya 20,8 persen, dan sisanya 7,3 persen menyatakan tidak tahu atau tidak menjawab," imbuhnya.
Survei dilaksanakan pada 5-19 Januari 2026 terhadap 2.500 responden. Survei digelar di 34 provinsi secara proporsional berdasarkan data jumlah penduduk Indonesia hasil sensus Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020 sebagai populasi. Dari jumlah 2.500 responden, 18 di antaranya tereliminasi dalam proses penyaringan dan pembersihan data.
Dengan demikian, data responden valid yang dianalisis secara berbobot adalah sejumlah 2.482 responden. Metodologi survei dirancang untuk merepresentasikan populasi nasional dengan margin of error sekitar ±2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Haidar Alwi menilai, temuan ini menunjukkan penolakan publik yang kuat, mapan, dan tidak bersifat sementara. Hasil uji statistik menunjukkan bahwa proporsi penolakan masyarakat secara signifikan lebih besar dari 50 persen.
"Artinya, penolakan ini bukan kebetulan, melainkan mencerminkan sikap masyarakat yang stabil," ucapnya.
Ia mengatakan, analisis deskriptif dan inferensial menunjukkan, bahwa penolakan terhadap penempatan Polri di bawah kementerian terjadi secara konsisten di seluruh kelompok demografi, baik berdasarkan jenis kelamin, tingkat pendidikan, wilayah tempat tinggal, maupun kelompok usia.
"Meski terdapat variasi kecil, tidak ada satu pun kelompok sosial yang menunjukkan dukungan mayoritas terhadap wacana tersebut," tegasnya.
Adapun hasil tabulasi silang dan uji chi-kuadrat menunjukkan, bahwa kelompok usia menengah dan lanjut serta masyarakat perdesaan, cenderung menunjukkan tingkat penolakan yang lebih tinggi. Walau begitu, pada kelompok usia muda dan masyarakat perkotaan, sikap penolakan tetap berada pada posisi dominan.
"Ini menegaskan bahwa resistensi terhadap reposisi Polri bukan fenomena lokal atau sektoral, melainkan sikap nasional lintas kelompok," tuturnya.
Selain itu, lanjut Haidar, analisis regresi logistik menunjukkan bahwa persepsi risiko politisasi Polri merupakan faktor paling kuat yang mendorong penolakan masyarakat. Responden yang menilai bahwa penempatan Polri di bawah kementerian, menurutnya berpotensi meningkatkan intervensi politik, memiliki kemungkinan jauh lebih besar untuk menolak kebijakan tersebut.
Sebaliknya, tingkat kepercayaan dan penilaian terhadap kinerja Polri berada pada kategori sedang-cukup, dan bukan menjadi faktor utama penolakan.
"Temuan ini menegaskan bahwa sikap publik tidak ditujukan kepada institusi Polri, melainkan kepada potensi pelemahan independensi dan netralitas kepolisian apabila ditempatkan di bawah struktur kementerian," papar dia.
Lebih lanjut, survei juga mengukur tingkat kepuasan dan sikap masyarakat terhadap pemerintah. Hasilnya menunjukkan, bahwa penolakan terhadap penempatan Polri di bawah kementerian tidak dipengaruhi oleh puas atau tidak puas terhadap pemerintah.
Dengan demikian, penolakan publik bukanlah ekspresi oposisi politik umum melainkan respons spesifik terhadap isu tata kelola dan kelembagaan kepolisian.
Haidar Alwi Institute menilai, bahwa temuan ini memiliki implikasi kebijakan yang serius. Perubahan struktur kelembagaan Polri tidak dapat diartikan sebagai persoalan administratif semata, melainkan mencakup legitimasi institusional, prinsip negara hukum, dan kepercayaan masyarakat.
"Dengan tingkat penolakan hampir 72 persen, penempatan wacana Polri di bawah kementerian tidak memiliki legitimasi sosial yang kuat. Kebijakan yang bertentangan dengan preferensi publik berisiko memicu resistensi luas dan menurunnya kepercayaan terhadap negara," jelas Sandri.
Sementara, Direktur Eksekutif Haidar Alwi Institute, Sandri Rumanama menambahkan, berdasarkan hasil survei tersebut, pihaknya merekomendasikan agar ditunda atau meninjau ulang wacana penempatan Polri di bawah kementerian. Kemudian, memperkuat independensi dan profesionalisme Polri dalam kerangka kelembagaan yang ada.
"Meningkatkan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas Polri," ujarnya.
Haidar Alwi Institute juga merekomendasikan pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan secara luas dalam setiap pembahasan perubahan kebijakan kelembagaan Polri.
Sandri mengatakan, survei ini menegaskan bahwa masyarakat Indonesia menghendaki Polri yang independen, netral, dan profesional, serta menolak kebijakan yang dipersepsikan berpotensi membuka ruang politisasi penegakan hukum.
"Oleh karena itu, setiap langkah kebijakan terkait reposisi Polri harus dirumuskan secara hati-hati, berdasarkan data empiris, dan selaras dengan aspirasi masyarakat," tandas Sandri.
Hasil survei Haidar Alwi Institute, mayoritas publik menolak Polri ditempatkan di bawah kementerian.