Yusril Tegaskan WNI Tak Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan Meski Gabung Militer Asing

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Jan 2026, 17:05
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Arsip. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers usai acara Penyampaian Rekomendasi Kebijakan Kemenko Kumham Imipas, di Jakarta, Rabu 17 Desember 2025. ANTARA/Agatha Olivia Victoria/aa. Arsip. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers usai acara Penyampaian Rekomendasi Kebijakan Kemenko Kumham Imipas, di Jakarta, Rabu 17 Desember 2025. ANTARA/Agatha Olivia Victoria/aa. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa status kewarganegaraan Indonesia tidak serta-merta hilang apabila seorang warga negara Indonesia (WNI) bergabung dengan dinas militer asing. Meski ketentuan tersebut telah diatur dalam undang-undang, penerapannya tidak bersifat otomatis.

Yusril menjelaskan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memang menyebutkan bahwa WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya jika masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun, ketentuan tersebut harus melalui proses administratif yang sah.

Ia menekankan bahwa kehilangan kewarganegaraan harus ditetapkan melalui mekanisme formal sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006, serta dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan kepada media, di Jakarta, Kamis, 13 November 2025. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria) <b>(Antara)</b> Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan kepada media, di Jakarta, Kamis, 13 November 2025. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria) (Antara)

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril menanggapi kabar mengenai dua WNI, Kezia Syifa dan Muhammad Rio, yang disebut-sebut menjadi anggota militer asing. Menurutnya, pemerintah saat ini masih menelusuri kebenaran informasi tersebut.

Yusril menegaskan bahwa hukum pada dasarnya merupakan norma yang mengatur, bukan keputusan konkret terhadap seseorang. Ia mengibaratkan seperti tindak pidana pencurian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Meski ancaman pidananya jelas, seseorang tidak otomatis dijatuhi hukuman tanpa adanya proses hukum dan putusan pengadilan.

Baca Juga: Yusril Tegaskan RUU Penanggulangan Disinformasi Jadi Strategi Lindungi Kepentingan Nasional

Hal serupa berlaku dalam persoalan kewarganegaraan. Walaupun undang-undang menyatakan bahwa seorang WNI kehilangan statusnya apabila bergabung dengan militer asing, ketentuan tersebut harus dituangkan terlebih dahulu dalam keputusan Menteri Hukum yang menyatakan pencabutan status kewarganegaraan.

Yusril menjelaskan, penetapan status kewarganegaraan selalu dituangkan dalam dokumen resmi negara. Bayi yang lahir dari orang tua WNI tercatat sebagai WNI dalam akta kelahiran, sementara warga negara asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia ditetapkan melalui keputusan Menteri Hukum.

Karena itu, pencabutan kewarganegaraan juga harus diumumkan dalam Berita Negara agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Ia menambahkan, berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2022, proses kehilangan kewarganegaraan dilakukan setelah adanya permohonan dari yang bersangkutan atau laporan dari pihak lain, yang kemudian diteliti kebenarannya oleh Menteri Hukum.

Apabila hasil penelitian membuktikan seorang WNI benar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, maka Menteri Hukum akan menerbitkan keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan dan mengumumkannya dalam Berita Negara.

“Sejak saat itulah akibat hukumnya berlaku,” ujar Yusril.

Dengan demikian, selama belum ada keputusan menteri dan belum diumumkan secara resmi dalam Berita Negara, Yusril menegaskan bahwa yang bersangkutan secara hukum masih berstatus sebagai warga negara Indonesia.

(ANTARA)

x|close