Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan adanya kemajuan penting dalam agenda reformasi Polri. Saat ini, Komisi Percepatan Reformasi Polri tengah menggelar rapat intensif secara maraton untuk merumuskan sejumlah poin strategis yang akan disampaikan kepada Presiden.
Yusril menyebutkan, draf laporan rekomendasi tersebut ditargetkan selesai pada akhir Januari 2026. Laporan yang disusun tidak akan berisi satu usulan tunggal, melainkan memuat beberapa alternatif kebijakan yang dapat menjadi pertimbangan Presiden.
“Laporan kepada Presiden berbentuk rekomendasi. Di dalamnya bisa terdapat beberapa alternatif kebijakan yang nantinya dapat dipilih oleh Presiden, atau bahkan Presiden dapat mengambil pandangan lain berdasarkan masukan yang ada,” ujar Yusril dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.
Baca Juga: Transaksi QRIS di Pasar Tradisional Jakarta Melonjak 47 Persen pada 2025
Hingga kini, Komisi telah menerima dan mendalami paparan dari Tim Transformasi Reformasi Polri yang dibentuk oleh Kapolri. Pembahasan mencakup berbagai aspek, mulai dari pembenahan administrasi, sistem kepangkatan, jenjang karier, hingga peningkatan kualitas pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
Menurut Yusril, rekomendasi Komisi Reformasi Polri menjadi sangat mendesak karena berkaitan langsung dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Regulasi tersebut menuntut penyesuaian peran dan fungsi kepolisian sebagai aparat penegak hukum agar sejalan dengan prosedur hukum terkini.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (Istimewa)
Salah satu isu krusial yang turut dibahas dalam internal Komisi, lanjut Yusril, adalah menyangkut struktur kelembagaan Polri. Ia mengungkapkan adanya wacana agar Polri ditempatkan di bawah naungan kementerian tertentu, sebagaimana Tentara Nasional Indonesia yang berada di bawah Kementerian Pertahanan.
"Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Ada yang ingin tetap seperti saat ini, ada juga yang mengusulkan di bawah kementerian. Komisi akan menyampaikan beberapa alternatif kepada Presiden," tuturnya.
Baca Juga: Mazda Diam-diam Tunda Peluncuran Mobil Listrik
Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa aspek teknis seperti mutasi, promosi, dan pendidikan personel Polri tetap menjadi kewenangan internal institusi kepolisian dan tidak seluruhnya akan dimasukkan dalam laporan kepada Presiden.
Lebih lanjut, Yusril menyampaikan perlunya segera membahas revisi Undang-Undang Kepolisian. Salah satu latar belakangnya adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan pengaturan jabatan sipil bagi anggota Polri.
Menurut Yusril, setelah rekomendasi Komisi diterima Presiden, pemerintah perlu segera menyiapkan rancangan perubahan undang-undang tersebut.
"Pada akhirnya, keputusan berada di tangan Presiden dan DPR, karena struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri diatur oleh undang-undang," pungkas Yusril.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (Istimewa)