Anggaran Dinilai Belum Cukup, Kejaksaan Ajukan Tambahan Rp7,49 Triliun untuk Operasional

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Jan 2026, 15:31
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat rapat dengan Komisi III DPR RI. Jaksa Agung ST Burhanuddin saat rapat dengan Komisi III DPR RI. (YouTube TVR Parlemen)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesia mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun pada tahun anggaran 2026 guna memastikan keberlangsungan operasional dan optimalisasi pelaksanaan tugas penegakan hukum.

“Untuk mencegah terhentinya fungsi kelembagaan dengan penegakan hukum, Kejaksaan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.

Jaksa Agung menjelaskan bahwa pada 2026 Kejaksaan sejatinya telah memperoleh pagu anggaran sebesar Rp20 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp8,58 triliun dialokasikan untuk program penegakan hukum, sementara Rp11,42 triliun diperuntukkan bagi program dukungan manajemen.

Meski demikian, Burhanuddin menilai anggaran tersebut belum mampu menutup seluruh kebutuhan institusi dalam menjalankan tugas dan fungsi secara optimal.

Baca Juga: Jaksa Agung Rotasi 19 Kepala Kejaksaan Negeri di Sejumlah Daerah

Ia memaparkan bahwa keterbatasan anggaran berpotensi menurunkan kinerja penanganan perkara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Penanganan perkara di pusat diperkirakan menurun hingga 55 persen, sedangkan di daerah dapat berkurang sekitar 75 persen.

Selain itu, ia menyoroti pagu anggaran program dukungan manajemen tahun 2026 yang dinilai belum memadai. Kekurangan anggaran tersebut terutama terjadi pada tiga pos utama, yakni belanja pegawai, belanja barang operasional, dan belanja barang nonoperasional.

“Belanja pegawai yang tidak mengakomodasi gaji dan tunjangan bagi sekitar 11.000 CPNS dan PPPK baru,” ucapnya.

Baca Juga: Kejaksaan Diminta Periksa Oknum Staf Ahli di Kemenkeu

Kondisi ini, lanjut Burhanuddin, turut berisiko menghambat penegakan hukum. Anggaran persidangan untuk perkara pidana khusus disebut hanya cukup menangani satu perkara, sementara anggaran untuk perkara pidana umum diperkirakan akan habis pada semester pertama tahun 2026.

Oleh karena itu, Kejaksaan RI kembali menegaskan perlunya tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun untuk mencegah terhentinya fungsi kelembagaan.

Dari total usulan tersebut, Rp1,85 triliun direncanakan dialokasikan untuk program penegakan hukum dan Rp5,65 triliun untuk program dukungan manajemen.

“Usulan ini telah disampaikan secara resmi kepada Menteri PPN/Bappenas dan Menteri keuangan,” ucapnya.

(Sumber: Antara) 

x|close