Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menegaskan tidak ada peristiwa di luar pengawasan BPOM dalam penarikan produk formula bayi Nestlé yang belakangan menjadi perhatian publik.
Ditemui di Kantor BPOM di Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026, Taruna menjelaskan produk susu formula tersebut berasal dari Eropa, di mana proses pengendalian mutu atau quality control juga dilakukan di wilayah tersebut sebelum dipasarkan ke negara lain, termasuk Indonesia.
Dalam proses perizinannya, BPOM menerapkan sistem notifikasi yang didasarkan pada kewajiban dokumen dari negara asal agar produk mendapatkan nomor izin edar di Indonesia.
"Badan POM tidak kecolongan. Badan POM sudah mengikuti semua aturan yang telah dimiliki untuk keluarnya izin edar produk tersebut, susu formula tersebut," katanya menegaskan.
Baca Juga: Nestlé Indonesia Buka Suara soal Isu Penarikan Susu Formula
Taruna menyampaikan BPOM telah mengeluarkan peringatan publik sekaligus memberikan persetujuan kepada PT Nestlé Indonesia untuk menarik seluruh produk yang terbukti bermasalah dari peredaran.
"Kita panggil Nestlé Indonesia untuk bagaimana produk itu dan ternyata pihak Nestlé bersedia untuk menarik kembali dengan segala risikonya tentunya. Kalau menarik kembali ya, kalau misalnya terjadi kerugian pada pihak pembeli, (maka) hak konsumen untuk menuntut, meminta kepada industri tersebut," ucap Taruna Ikrar.
Diketahui, BPOM sebelumnya telah memerintahkan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan distribusi serta melakukan penghentian sementara importasi produk formula bayi. Langkah tersebut diambil sebagai respons atas notifikasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF).
Baca Juga: Ada Toksin di Susu Formula Bayi Nestle, BPOM Lakukan Ini...
Kebijakan itu menyusul ditemukannya potensi cemaran toksin cereulide pada produk S-26 Promil Gold pHPro 1, yakni formula bayi untuk usia 0–6 bulan, dengan nomor izin edar ML 562209063696 serta nomor batch 51530017C2 dan 51540017A1.
BPOM mengimbau masyarakat yang memiliki produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor batch tersebut agar segera menghentikan penggunaan produk. Konsumen juga diminta mengembalikan produk ke tempat pembelian atau menghubungi layanan konsumen PT Nestlé Indonesia untuk proses pengembalian atau penukaran.
BPOM menegaskan akan terus melakukan pengawasan pre-market dan post-market, serta berkoordinasi secara intensif dengan otoritas pengawas obat dan makanan di berbagai negara guna memastikan seluruh produk pangan yang beredar memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi.
Sementara itu, Nestle Indonesia telah memberikan pernyataan resmi mereka terkait hal ini. Mereka menegaskan seluruh produk yang beredar di Indonesia, termasuk Wyeth Nutrition S-26 Promil Gold pHPro 1, telah memenuhi standar keamanan dan mutu pangan sesuai ketentuan otoritas setempat serta aman untuk dikonsumsi. Mereka juga menekankan bahwa isu yang memicu penarikan produk di luar negeri tidak berkaitan dengan fasilitas produksi di Indonesia dan seluruh pabrik lokal dipastikan aman serta tidak terdampak.
(Sumber: Antara)
Kepala BPOM Taruna Ikrar (Antara)