Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menginstruksikan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan sementara distribusi serta melakukan penghentian impor produk formula bayi menyusul adanya notifikasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF).
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, langkah tersebut diambil setelah adanya penarikan produk formula bayi produksi Nestlé Suisse SA dari Pabrik Konolfingen, Swiss, di sejumlah negara. Penarikan itu berkaitan dengan potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku tertentu berupa arachidonic acid (ARA) oil yang digunakan dalam proses produksi.
“Berdasarkan penelusuran data importasi BPOM, dua bets produk formula bayi terdampak tersebut telah diimpor ke Indonesia. Namun, hasil pengujian terhadap sampel dari kedua bets menunjukkan bahwa toksin cereulide tidak terdeteksi (limit of quantitation/LoQ < 0,20 µg/kg),” kata Taruna di Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.
Produk yang dimaksud adalah S-26 Promil Gold pHPro 1 untuk bayi usia 0–6 bulan dengan nomor izin edar ML 562209063696 dan nomor bets 51530017C2 serta 51540017A1.
Baca Juga: Daftar Lengkap Susu Bayi Nestle yang Ditarik dari Peredaran Gegara Terkontaminasi Racun Cereulide
Taruna menegaskan, hingga saat ini belum ditemukan laporan kejadian sakit yang terkonfirmasi di Indonesia akibat konsumsi produk formula bayi tersebut. Meski demikian, BPOM tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan kesehatan masyarakat, mengingat kelompok konsumen produk ini merupakan bayi yang tergolong rentan.
Selain instruksi penghentian distribusi, PT Nestlé Indonesia juga telah melakukan penarikan sukarela terhadap seluruh produk formula bayi dengan nomor bets terdampak di bawah pengawasan BPOM. Di tingkat global, peringatan keamanan pangan terkait produk ini juga telah dikeluarkan oleh EURASFF dan The International Food Safety Authorities Network (INFOSAN).
Taruna menjelaskan, toksin cereulide merupakan racun yang dihasilkan oleh bakteri Bacillus cereus dan bersifat tahan panas sehingga tidak dapat dimusnahkan melalui penyeduhan air mendidih maupun proses pemasakan biasa.
“Paparan toksin ini dapat menimbulkan gejala secara cepat, umumnya dalam rentang 30 menit hingga 6 jam setelah konsumsi, berupa muntah hebat atau persisten, diare, serta kelesuan yang tidak biasa,” katanya.
Baca Juga: BPOM Resmi Ditetapkan Sebagai Otoritas Terdaftar WHO
BPOM mengimbau masyarakat yang memiliki produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1 untuk segera menghentikan penggunaan, lalu mengembalikannya ke tempat pembelian atau menghubungi layanan konsumen PT Nestlé Indonesia guna proses pengembalian atau penukaran.
Di sisi lain, BPOM menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengonsumsi produk Nestlé lainnya, termasuk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets selain yang telah disebutkan.
BPOM menyatakan akan terus melakukan pengawasan pre-market dan post-market serta berkoordinasi dengan otoritas pengawas obat dan makanan di berbagai negara untuk memastikan seluruh produk pangan yang beredar memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi.
Taruna juga mengajak masyarakat menjadi konsumen cerdas dengan selalu menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan.
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengungkapkan BPOM mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle (jarum mikro), di Jakarta, Selasa (12/ (Antara)