Ntvnews.id, Washington D.C - Dampak insiden terlepasnya penutup pintu pada pesawat Boeing 737 Max pada 5 Januari 2024 belum sepenuhnya berakhir. Meski dua tahun telah berlalu dan Boeing dinyatakan bersalah, kini justru sang pilot mengajukan gugatan hukum terhadap pabrikan pesawat tersebut.
Dilansir dari Daily Mail, Kamis, 8 Januari 2026, Brandon Fisher, pilot yang menerbangkan pesawat rute Portland–Ontario saat kejadian, menghadapi risiko besar ketika dekompresi udara mengancam keselamatan 171 penumpang dan enam awak kabin.
Alih-alih mendapatkan pengakuan, Fisher kini harus berhadapan dengan potensi upaya Boeing yang dinilai mencoba mengalihkan tanggung jawab kepadanya. Atas dasar itu, Fisher mengajukan gugatan senilai USD 10 juta atau sekitar Rp 167,8 miliar ke Pengadilan Sirkuit Multnomah County pada 30 Desember 2025.
Dalam peristiwa 5 Januari 2024 tersebut, Fisher bersama kopilot Emily Wiprud segera menetapkan status darurat setelah penutup pintu pesawat copot di udara.
Baca Juga: Masalah Teknis, Pesawat Tujuan Dubai Putar Balik
Keduanya kemudian menurunkan ketinggian pesawat hingga di bawah 10.000 kaki agar suplai oksigen tetap aman, sebelum akhirnya berhasil melakukan pendaratan darurat dengan selamat di Portland, Oregon. Tidak ada penumpang maupun awak pesawat yang mengalami luka serius dalam insiden itu.
Namun, alih-alih menerima pujian, kedua pilot justru menghadapi tekanan pascakejadian.
"Berkat keberanian Kapten Fisher dan ketenangannya yang luar biasa di bawah tekanan, insiden itu nyaris berubah menjadi bencana. Bersama kopilot Wiprud, dia berhasil melakukan pendaratan darurat yang aman, meskipun kokpit dalam kondisi kacau akibat lubang besar di sisi kiri pesawat," demikian bunyi gugatan tersebut.
"Mereka seharusnya mendapatkan pujian sebagai pahlawan. Sebaliknya, Boeing mencoba mengalihkan kesalahan, dengan sengaja dan secara salah mengklaim bahwa Kapten Fisher dan Perwira Pertama Wiprud melakukan kesalahan yang berkontribusi pada insiden tersebut," lanjut dokumen gugatan itu.
Gugatan tersebut merujuk pada dokumen pengadilan yang diajukan Boeing saat membela diri dalam tuntutan class action terkait insiden tersebut.
Ilustrasi Pesawat (Istimewas)
Dalam dokumen itu, Boeing menyatakan tidak bertanggung jawab atas hilangnya penutup pintu dengan alasan pesawat dirawat secara tidak semestinya atau disalahgunakan oleh pihak lain di luar kendali Boeing. Pernyataan tersebut kemudian dihapus dari berkas pengadilan.
Fisher menilai kerusakan reputasi sudah terlanjur terjadi. Ia meyakini pernyataan Boeing dimaksudkan untuk menjadikannya kambing hitam atas kegagalan perusahaan.
"Alih-alih memuji keberanian Kapten Fisher, Boeing secara tidak dapat dijelaskan mencemarkan reputasi para pilot," bunyi gugatan tersebut.
Fisher juga menyebut Boeing mengkritik perannya dalam insiden itu, bahkan namanya dicantumkan dalam dua gugatan terpisah yang diajukan oleh penumpang penerbangan tersebut.
Hingga kini, Boeing belum memberikan tanggapan atas gugatan terbaru tersebut.
Baca Juga: Angin Puting Beliung di Bogor Lempar Sayap Pesawat ke Rumah Warga di Bogor, Begini Kata BMKG
Sebelumnya, pada Juni 2025, Dewan Keselamatan Transportasi Nasional Amerika Serikat (NTSB) menyatakan Boeing bersalah atas insiden itu. NTSB menemukan empat baut pengunci hilang dari penutup pintu, yang menyebabkan komponen tersebut bergeser perlahan selama lebih dari 100 penerbangan hingga akhirnya terlepas.
NTSB juga mencatat 174 penumpang berhasil selamat dan dievakuasi berkat tindakan awak pesawat. Para penumpang mengaku mengalami ketakutan luar biasa saat kejadian berlangsung.
Laporan tersebut menyebutkan daya hisap udara begitu kuat hingga barang-barang pribadi tersedot keluar pesawat. Seorang penumpang bahkan mengaku pakaiannya robek dari bagian punggung.
Dalam pernyataan terpisah, Boeing menyatakan menyesali insiden tersebut dan berjanji akan terus meningkatkan standar keselamatan serta kualitas di seluruh lini operasionalnya.
ilustrasi pesawat. (Pixabay)