Kemenhub Bekukan Izin PO Cahaya Trans Usai Insiden Kecelakaan Bus di Tol Krapyak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Jan 2026, 21:15
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan. ANTARA/Harianto Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan. ANTARA/Harianto (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Perhubungan memberikan sanksi berupa pembekuan izin penyelenggaraan angkutan orang terhadap perusahaan otobus PT Cahaya Wisata Transportasi atau Cahaya Trans, menyusul kecelakaan maut di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah.

"Pembekuan izin penyelenggaraan tersebut berlaku selama 12 bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 6 Januari 2026.

Selama sanksi administratif berlaku, perusahaan diwajibkan memperbarui perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan, serta mendaftarkan seluruh armada yang digunakan pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Baca Juga: Menhub Akan Memanggil Pemilik Bus yang Alami Kecelakaan di Tol Krapyak

Selain itu, Cahaya Trans harus menyusun, melaksanakan, dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum paling lama tiga bulan sejak perizinan berusaha terbaru diterbitkan.

"PT Cahaya Wisata Transportasi wajib melaksanakan perbaikan dan tanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukan serta melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Darat," tegas Aan.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, perusahaan akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan untuk Angkutan Bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan Angkutan Bus Pariwisata.

Baca Juga: Menko AHY akan Evaluasi Regulasi Usai Kecelakaan Bus di Exit Tol Krapyak

Hasil pengawasan dan rapat klarifikasi menunjukkan PO tersebut melanggar aturan, antara lain tidak melaporkan perubahan kepengurusan, mengoperasikan kendaraan tidak sesuai izin penyelenggaraan, menggunakan kendaraan dengan izin habis masa berlaku, serta kelalaian pengoperasian yang menyebabkan kecelakaan dengan korban jiwa.

Bus Cahaya Trans bernomor B 7201 IV mengalami kecelakaan di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, pada Senin, 22 Desember 2025. Diduga saat melintas di jalan menikung, pengemudi kehilangan kendali sehingga bus oleng dan terguling ke kanan. Insiden itu menewaskan 16 orang dan melukai 12 lainnya.

(Sumber: Antara) 

x|close