Soal Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru, Menkum: Presiden Sendiri yang Harus Lapor

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jan 2026, 14:10
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Kementerian Hukum Suprtaman Andi Agtas dalam Penjelasn KUHP dan KUHAP Kementerian Hukum Suprtaman Andi Agtas dalam Penjelasn KUHP dan KUHAP (NTVnews)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa ketentuan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru merupakan delik aduan absolut. Artinya, hanya Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki kewenangan untuk mengajukan pengaduan.

“Itu wajib, jadi itu harus Presiden sendiri, jelas ya,” kata Supratman dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.

Pada kesempatan yang sama, Tim Penyusun KUHP Albert Aries menjelaskan bahwa pengaturan Pasal 218 dirancang untuk menutup peluang bagi simpatisan, relawan, maupun pihak lain mengajukan laporan atas nama Presiden atau Wakil Presiden. Menurutnya, mekanisme delik aduan absolut memastikan laporan hanya dapat diajukan oleh pihak yang secara langsung dilindungi pasal tersebut.

Baca Juga: Menkum Paparkan Latar Belakang dan Dinamika Penerapan KUHP Mulai 2026

“Sekaligus menutup celah buat simpatisan relawan atau pihak ketiga yang mengatasnamakan kepentingan presiden untuk membuat laporan karena delik aduan ya delik aduan absolut,” kata Albert.

Ia menambahkan, Presiden dan Wakil Presiden dapat mengajukan aduan secara tertulis sesuai ketentuan dalam KUHP. Ketentuan serupa juga berlaku bagi pasal lain yang mengatur penghinaan terhadap lembaga negara, dengan batasan subjek pelapor yang telah ditentukan secara tegas.

“Artinya untuk Pasal 218 hanya Presiden dan Wakil Presiden yang bisa membuat aduan secara tertulis dan kalau untuk Pasal 240 hanya pimpinan lembaga, itu hanya ada lima, di luar itu tidak bisa langsung dan secara tertulis,” kata dia.

HIGHLIGHT

x|close