Ntvnews.id, Banjarbaru - Brigadir Polisi Dua Muhammad Seili (MS) dari Kepolisian Resor Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat berinisial ZD (20), diketahui sempat memborgol tangan korban sebelum melakukan aksi pembunuhan.
Hal ini terungkap dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripda MS yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan di Mapolres Banjarbaru, Senin, 29 Desember 2025.
"Dari penyidikan lanjutan, Bripda MS mengaku memborgol korban karena korban melakukan perlawanan ketika korban mengancam akan melaporkan Bripda MS kepada calon istrinya," kata salah seorang saksi dari penyidik Polresta Banjarmasin kepada Ketua Majelis Sidang KKEP Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Susanto.
Ancaman itu muncul setelah Bripda MS diduga melakukan hubungan badan dengan korban di dalam mobil. Bripda MS kemudian panik karena korban berencana melaporkan kejadian tersebut kepada calon istrinya yang rencananya akan dinikahinya pada 26 Januari 2026.
Baca Juga: Polda Kalsel Pecat Bripda MS Atas Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM
Dalam keterangannya pada Sidang KKEP, Bripda MS menyebutkan bahwa setelah merasa terancam akan dilaporkan, korban hendak diantar pulang ke Kabupaten Banjar. Namun, korban melakukan perlawanan sehingga Bripda MS memborgol kedua tangan korban yang berada dalam keadaan tidak berpakaian utuh di dalam mobil.
Karena korban tetap berusaha melapor meskipun telah diborgol, Bripda MS akhirnya mencekik leher korban selama beberapa menit. Setelah korban tidak lagi berlawanan, Bripda MS panik dan berencana membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara, Banjarmasin, dari lokasi kejadian di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
"Selama di perjalanan, korban sesak nafas sambil menarik nafas (dalam kondisi detak jantung berdegup kencang, tarikan nafas sangat cepat dan suara terdengar kuat). Namun, korban menghembuskan nafas terakhir sebelum tiba di Rumah Sakit Bhayangkara, Banjarmasin (jarak sekitar enam kilometer lagi)," kata Bripda MS kepada Ketua Majelis pada Sidang KKEP.
Penyidik menyebutkan bahwa barang bukti borgol yang digunakan Bripda MS hingga kini belum ditemukan.
Baca Juga: Motif Cinta Segitiga, Anggota Polres Banjarbaru Bunuh Mahasiswi ULM
Dalam sidang kode etik, Ketua Majelis Sidang KKEP AKBP Budi Susanto memutuskan memberikan sanksi etik berupa perbuatan tercela. Selain itu, sanksi administratif dijatuhkan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari dinas kepolisian.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 Wita di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Jasad korban ditemukan oleh petugas kebersihan di gorong-gorong Kampus STIHSA Banjarmasin pada hari yang sama pukul 07.30 Wita dan kemudian dibawa ke RSUD Ulin, Banjarmasin, untuk proses otopsi.
Setelah melalui penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi berhasil menangkap tersangka Bripda MS di Kota Banjarbaru pada malam harinya, mengakhiri pelarian yang dilakukan tersangka.
(Sumber: Antara)
Bripda Muhammad Seili (kiri) anggota Polres Banjarbaru, berdialog dengan pendamping saat mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20) di Mapolres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin, 29 Desember 2025. ANTARA/Tumpal Andani Aritonang (Antara)