Ntvnews.id, Jakarta - Enam polisi yang mengeroyok debt collector atau mata elang (matel) di Kalibata hingga tewas, telah disanksi etik. Ini terjadi setelah mereka menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu, 17 Desember 2025. Sidang digelar sejak pukul 08.00 WIB hingga 17.45 WIB, di Gedung Presisi III Mabes Polri.
Dua polisi diputuskan dipecat dari Polri secara tidak hormat.
"Terhadap Brigadir IAM dan Bripda AMZ (Bripda AM), Sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika berupa perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Kabag Penum Biro Penmas Divhumas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, Rabu, 17 Desember 2025 malam.
Baca Juga: Perundungan di Era Digital: Sebuah Perspektif terhadap Reputasi Institusi Pendidikan
Empat polisi lainnya, lolos dari hukuman pemecatan. Mereka hanya disanksi demosi dan meminta maaf.
"Terhadap keempat anggota tersebut, KKEP (Komisi Kode Etik Polri) menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," tutur Erdi.
"Selain itu, mereka juga dikenakan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun," imbuhnya.
Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda MIAB, lolos dari pemecatan secara tidak hormat, karena hanya diajak oleh dua polisi yang dipecat, yakni Bripda AMZ atau Bripda AM dan Brigadir IAM. Keduanya merupakan senior dari keempat polisi muda tersebut.
"Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda MIAB, dinilai hanya mengikuti ajakan senior dan turut serta dalam pengeroyokan," kata Erdi.
Baca Juga: Persib Bandung Dikabarkan Incar Maarten Paes
Bripda AMZ yang merupakan pemilik kendaraan yang diberhentikan oleh matel, kemudian menghubungi Brigadir IAM melalui grup WhatsApp. Brigadir IAM selanjutnya mengajak anggota lain untuk mendatangi lokasi kejadian.
Atas seluruh putusan tersebut, keenam polisi menyatakan banding. "Para pelanggar menyatakan banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Erdi.
Sidang KKEP dipimpin Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, bersama jajaran perwira Divpropam lainnya. Selain etik, keenam polisi juga dijerat secara pidana.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya dua matel. Para polisi dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Konferensi pers kasus tewasnya matel di Kalibata, Jakarta Selatan. (NTVNews.id)