Pemilik Akui Tak Rawat Ruko Terra Drone

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Des 2025, 15:01
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip foto - Petugas Kepolisian berjaga di dekat gedung Terra Drone yang terbakar di jalan Letjen Soeprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa 9 Desember 2025. Kebakaran gedung perusahaan penyedia pesawat nirawak untuk industri tersebut Arsip foto - Petugas Kepolisian berjaga di dekat gedung Terra Drone yang terbakar di jalan Letjen Soeprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa 9 Desember 2025. Kebakaran gedung perusahaan penyedia pesawat nirawak untuk industri tersebut (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polisi telah memeriksa pemilik Gedung Terra Drone, yang mengalami kebakaran dan menewaskan 22 orang beberapa waktu lalu. Pemeriksaan dilakukan pada Sabtu, 13 Desember 2025.

Pemilik yang berinisial N, mengakui pihaknya memang tak melakukan perawatan terhadap gedung tersebut.

"Jadi kalau sudah disewa-menyewa dia enggak ada perawatan dari pemilik gedung," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, kepada wartawan, Rabu, 17 Desember 2025.

Menurut dia, perawatan dilakukan oleh penyewa Gedung Terra Drone. "Penyewanya yang merawat," ucapnya.

Penyewa yang merawat gedung, lanjut Roby, karena merupakan sesuai perjanjian yang kedua belah pihak buat.

"Perjanjian sewa-menyewanya juga menyebutkan demikian," jelasnya.

Dalam pemeriksaan, N juga mengakui tak ada tangga darurat dan akses yang terbatas pada gedung. Walau begitu, gedung telah menerima sertifikat laik fungsi.

"Ya memang benar (tak ada tangga darurat dan akses terbatas). Memang begitu keadaannya, tapi izinnya itu, izin mendirikan bangunan sama sertifikat laik fungsi itu, itu keluar dari 2014, 2015," tuturnya.

Sejauh ini, unsur kelalaian belum didapat polisi dari pemeriksaan N. Polisi pun tak menutup kemungkinan untuk memeriksa N kembali.

"Nanti mungkin ya, setelah saksi-saksi ahli ya. Nanti kita dengar dulu pendapat saksi-saksi ahli, baru kalau emang perlu pendalaman lagi kita panggil lagi," tandasnya.

Diketahui, sejauh ini baru satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tewasnya 22 orang akibat kebakaran Gedung Terra Drone, Selasa, 9 Desember 2025. Tersangka ialah Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana.

Michael dijerat pasal tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain, yakni Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal seumur hidup penjara.

x|close