6 Polisi yang Tewaskan 2 Matel Disidang Etik, Kompolnas Minta Dihukum Maksimal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Des 2025, 13:41
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Para polisi yang jadi tersangka kasus tewasnya matel akibat dikeroyok di Kalibata, Jakarta Selatan. Para polisi yang jadi tersangka kasus tewasnya matel akibat dikeroyok di Kalibata, Jakarta Selatan. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Sidang etik terhadap enam polisi tersangka pengeroyokan hingga menewaskan debt collector atau mata elang (matel) di Kalibata, Jakarta Selatan, digelar hari ini, Rabu, 17 Desember 2025. Sidang dilaksanakan oleh Divisi Propam Polri. Pelaksanaan sidang etik dibenarkan oleh komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam.

Menurut dia, sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) dilaksanakan di Gedung TNCC Mabes Polri.

"Infonya begitu (sidang etik polisi tersangka pengeroyokan matel digelar hari ini)," ujar Anam.

Kompolnas berharap sanksi yang dijatuhkan terhadap enam polisi maksimal. Namun, sanksi diberikan harus tetap proporsional. Lebih lanjut, Kompolnas mendukung upaya Polri dalam menyelesaikan perkara ini. 

"Secara etik ya harus maksimal, tapi sekaligus proporsional, itu yang pertama. Yang kedua yang nggak kalah pentingnya adalah ya skemanya disamping etik juga pidana," tutur Anam. 

"Dan itu sudah kami mendukung apa yang dilakukan oleh kepolisian yang sudah menetapkan tersangka dalam konteks hukum pidana, ini penting untuk agar tidak berulang kembali," imbuhnya. 

Diketahui, dua matel tewas usai dikeroyok enam polisi di seberang Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Desember 2025 sore. Kala itu, korban MET dan NAT, hendak menarik sepeda motor yang dikendarai salah seorang pelaku pengeroyokan, Bripda AM. Motor ditarik karena menunggak pembayaran cicilan kredit nyaris setengah tahun.

Polda Metro Jaya telah menangkap keenam polisi tersebut. Mereka antara lain Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda DN, dan Bripda AM.

Keenam polisi kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Selain itu, mereka juga terancam sanksi etik yakni dipecat dari Polri atau terkena PTDH.

x|close