Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal. Praktik aborsi itu dilakukan di sebuah apartemen di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur (Jaktim).
Pihak yang melakukan aborsi mengaku dokter terkait. Padahal, pelaku merupakan dokter gadungan yang kuliah saja tidak.
"Pelaku Saudari NS mengaku-ngaku dokter, hanya lulusan SMA tapi dia pernah ikut sebagai asisten. Mungkin juga dulu-dulunya praktik aborsi ilegal juga," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025.
Bahkan, dari hasil pendalaman, NS tak berkompeten dalam bidang obgyn (obstetri ginekologi). Tapi karena tersangka memiliki relasi, dan mengajak rekan-rekannya untuk menjalankan praktik ini, sehingga jadilah sebuah sindikat aborsi ilegal.
"Kemudian hubungan mereka ini hubungan kerja sama saja, artinya mereka ini merupakan suatu sindikat," jelasnya.
Edy mengungkapkan , para tersangka melakukan praktik secara berpindah-pindah. Sebelum mendapati tersangka di Apartemen Bassura, Jakarta Timur, sindikat ini melakukan praktik di Apartemen Sayana, Kota Bekasi.
Mereka menyewa apartemen harian atau mingguan ketika ada pasien yang ingin aborsi.
"Jadi tidak menyewa apartemen itu dalam jangka waktu yang lama, tetapi mungkin 1 hari, 2 hari, tergantung dari banyaknya pasien," jelas Edy.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Tiga tersangka di antaranya merupakan wanita berinisial NS, RH, dan M. Sedangkan dua tersangka lainnya adalah pria berinisial LN dan YH.
Polisi juga menangkap dua wanita berinisial KWM dan R yang merupakan pasien aborsi ilegal.
Konferensi klinik aborsi ilegal oleh Polda Metro Jaya. (NTVNews.id)