Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno menyatakan bahwa insiden mobil pengangkut makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak sejumlah siswa dan guru SDN 01 Kalibaru, Cilincing, terjadi murni karena kelalaian pengemudi.
“Atas kelalaian tersangka yang mengakibatkan mobil yang dikendarai pelaku yang menabrak pagar, lalu terus melaju menabrak para korban,” kata Onkoseno di Jakarta, Jumat, 12 Desember 2025.
Ia menjelaskan bahwa kendaraan yang digunakan dalam insiden tersebut berada dalam kondisi layak operasional, sehingga faktor penyebab kecelakaan sepenuhnya berasal dari kelalaian pengemudi.
Menurut Onkoseno, pengemudi awalnya bermaksud menginjak pedal rem, namun yang tertekan justru pedal gas sehingga mobil tidak dapat dikendalikan. Pengemudi kemudian membelokkan kendaraan ke arah kiri karena di bagian depan dan kanan terdapat banyak orang.
Baca Juga: Sudinhub Jakut: Mobil SPPG Langgar Aturan dalam Insiden SDN 01 Kalibaru
“Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara,” ucap Onkoseno.
Ia menambahkan bahwa pengemudi tersebut sebelumnya sudah dua kali mengantarkan makanan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ke sekolah.
“Dia punya SIM dan layak berkendara,” ungkap Onkoseno.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan sopir mobil SPPG berinisial AI (34) sebagai tersangka dalam insiden yang melukai sejumlah siswa dan seorang guru di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, pada Kamis, 11 Desember 2025.
“Kami sudah melakukan gelar perkara dan yakin dengan alat bukti yang ada sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz di Jakarta, Jumat, 12 Desember 2025.
Baca Juga: Siswa SDN 01 Kalibaru Belajar Jarak Jauh Usai Insiden Mobil Tabrak Murid
Pemeriksaan urine dan alkohol terhadap pelaku menunjukkan hasil negatif.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Erick, pengemudi diketahui mengantuk akibat kurang istirahat sehingga tidak berada dalam kondisi layak mengemudi. Tersangka baru tidur pada pukul 04.00 WIB dan berangkat menuju SPPG sekitar pukul 05.30 WIB.
Menurut Erick, kelelahan tersebut membuat pelaku kehilangan kendali dan menyebabkan sejumlah siswa serta guru mengalami luka-luka.
“Pelaku ini dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang tindak kelalaian yang menyebabkan luka dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun,” ujar Erick.
(Sumber: Antara)
Polres Metro Jakarta Utara menggelar konferensi pers terkait kasus mobil yang menabrak belasan siswa SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat, 12 Desember 2025. (ANTARA/Mario Sofia Nasution). (Antara)