OJK Diminta Lindungi Debt Collector: Kalau Gak Mau Ditagih, Jangan Ngutang!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Des 2025, 09:45
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Sandri Rumanama. Sandri Rumanama.

Ntvnews.id, Jakarta - Dua orang debt collector atau mata elang (matel) dikeroyok pengendara di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Desember 2025 sore. Akibatnya, satu matel tewas, sementara seorang lainnya koma. Peristiwa ini terjadi saat kedua matel tersebut menghentikan pengendara yang sepeda motornya diduga menunggak cicilan.

Menyikapi peristiwa itu, tokoh pemuda dari wilayah timur Indonesia, Sandri Rumanama, meminta pemerintah memberikan perlindungan lebih terhadap debt collector. Debt collector diharapkannya dilindungi dengan dijadikan sebagai agen resmi pemerintah, melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia pun menyesalkan para debitur atau peminjam, yang justru terkesan tak sadar diri serta bersikap seakan-akan menjadi korban.

"Warga jangan main hakim sendiri dong, kalau enggak mau ditagih ya jangan ngutang demi gaya hidup," ujar Sandri yang juga Wakil Ketua Umum PB SEMMI ini, Jumat, 12 Desember 2025.

"Sudah ngutang, tapi merasa jadi korban. Debt collector itu di lindungi oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," imbuhnya.

Sandri menjelaskan, debt collector adalah individu atau perusahaan yang disewa oleh kreditur atau pemberi pinjaman, untuk menagih pembayaran utang dari debitur atau peminjam, yang menunggak.

Dengan tujuan, mengembalikan dana yang macet, baik melalui pendekatan desk (telepon, SMS) maupun lapangan (datang langsung). Beroperasinya debt collector, kata dia diatur oleh hukum dan kode etik OJK.

"Masyarakat harus tahu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai institusi negara yang mengatur dan mengawasi debt collector, mewajibkan mereka tunduk pada kode etik dan POJK 22/2023, dan selama itu terpenuhi harusnya OJK melindungi para debt di lapangan selama bekerja," papar Sandri.

Sandri mengatakan, pihaknya akan menyurati OJK guna meminta audensi yang membahas persoalan ini. Sebab, kata dia sudah banyak anak bangsa yang jadi korban, akibat debitur yang tidak bisa melunasi utang atau pinjaman mereka, namun justru main hakim sendiri bersama warga.

"Kita segera akan mendatangi OJK, persoalan ini jangan dibiarkan berlarut larut, nanati menjadi persoalan besar dan sudah banyak korban harus ada alternatif dan solusi bersama," tandasnya.

x|close