Ntvnews.id, Kota Bandung - Kejaksaan Negeri Kota Bandung mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
“Berkaitan dengan proses cekal, tentunya kita pasti lakukan pencekalan, ya sedang dalam proses,” kata Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ikhsan, di Bandung, Kamis, 11 Desember 2025.
Ridha menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu persetujuan dari Menteri Dalam Negeri sebelum melakukan penahanan terhadap Erwin maupun Rendiana Awangga.
Baca Juga: Wakil Walikota Bandung Tersangka, Dedi Mulyadi: Ikuti Proses Hukum
"Kedua tersangka belum dilakukan penahanan mengingat pertimbangan perlu UU Pemda mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri," ujarnya.
Menurut Ridha, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara menjadi penyidikan khusus karena telah memperoleh dua alat bukti yang sah.
Ia menjelaskan modus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kekuasaan, yaitu meminta paket pengadaan barang dan jasa serta paket pekerjaan yang menguntungkan pihak tertentu yang memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
Baca Juga: Profil Erwin, Wakil Wali Kota Bandung yang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
"Adapun yang bersangkutan diduga menyalahgunakan kekuasaan meminta paket barang dan jasa, paket pekerjaan yang menguntungkan secara hukum pihak terafiliasi," katanya.
Ridha menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring pendalaman alat bukti dan pemeriksaan saksi lanjutan.
“Apabila di kemudian hari kita menemukan dua alat bukti dan ada pengembangan, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang akan bertanggung jawab,” tambahnya.
(Sumber: Antara)
Arsip- Wakil Wali Kota Bandung Erwin saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat. (ANTARA/Rubby Jovan) (Antara)