Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan perlunya aturan yang mewajibkan pemerintah daerah melakukan pemeriksaan rutin terhadap gedung-gedung berisiko kebakaran. Menurut dia, kebijakan tersebut diperlukan bila regulasi serupa memang belum tersedia.
"Apakah ada aturan yang mewajibkan gedung-gedung berisiko kebakaran itu dicek secara reguler oleh pemerintah, pemerintah daerah misalnya. Kalau memang tidak ada, ya bila perlu kita buat," kata Tito usai meninjau langsung kondisi ruko Terra Drone pascakebakaran, Rabu, 10 Desember 2025.
Tito menyebutkan bahwa insiden kebakaran di ruko Terra Drone, Jakarta Pusat, yang menewaskan 22 orang tidak boleh terulang. Karena itu, kementeriannya tengah mengevaluasi kembali persyaratan pembangunan gedung, termasuk prosedur pencegahan kebakaran yang seharusnya diterapkan.
Baca Juga: 7 Korban Kebakaran Ruko di Jakpus Teridentifikasi
Sejauh ini, ia masih mendata jumlah gedung yang belum memenuhi standar keselamatan kebakaran, terutama di wilayah Jakarta. Ia menilai perlu ada mekanisme pemeriksaan berkala terhadap bangunan berisiko tinggi, baik setiap satu tahun, dua tahun, maupun tiga tahun sekali.
"Dan bukan hanya Jakarta, tapi seluruh Indonesia," ujarnya.
Terkait aspek hukum, Tito mempersilakan aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau memicu kebakaran, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Kronologi Kebakaran 6 Bangunan di Kembangan, Jakarta Barat
Meski demikian, ia menambahkan bahwa Kementerian Dalam Negeri juga akan melakukan pengecekan internal terkait kepatuhan terhadap persyaratan pembangunan gedung, termasuk apakah seluruh aturan dipenuhi sebelum sertifikat laik fungsi diterbitkan.
"Kami juga melakukan audit internal dari Inspektorat Jenderal Kemendagri tentang seluruh aturan-aturan sampai keluarnya sertifikat laik fungsi, apakah sudah dilakukan," kata Tito.
(Sumber: Antara)
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat konferensi pers usai meninjau kondisi pasca kebakaran di gedung ruko Terra Drone di Jakarta, Rabu, 10 Desember 2025. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi. (Antara)