Ntvnews.id, Yogyakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan tidak mempermasalahkan langkah Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang memeriksa pelaksana tugas deputi, penyidik, hingga jaksa penuntut umum terkait kasus Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan penghambatan pemanggilan Bobby Nasution dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.
"Enggak ada masalah. Itu kan proses. Ya, namanya proses karena ada mungkin masyarakat yang melaporkan, orang yang melakukan atau menganggap sebagai sebuah keluhan, dan lain-lain, silakan. Ya, berproses saja," ujar Setyo usai menghadiri rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia 2025 di Kota Yogyakarta, Senin, 8 Desember 2025.
Setyo meyakini bahwa Dewas telah melaksanakan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami juga akan menyikapi sesuai dengan apa yang menjadi tanggung jawab daripada para penyidik. Kita tunggu saja hasilnya," tambahnya.
Kasus ini bermula pada 26 Juni 2025 ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut. Dua hari kemudian, 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari dua klaster kasus tersebut, yaitu:
- Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen
- Heliyanto (HEL) – PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut
- Muhammad Akhirun Piliang (KIR) – Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group
- Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) – Direktur PT Rona Na Mora
Terdakwa Topan Ginting (kiri) dan terdakwa Rasuli Efendi Siregar (kanan) ketika mendengarkan dakwaan JPU KPK di ruang sidang Cakra Utama, Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 19 November 2025. ANTARA/Aris Rinaldi Nasution. (Antara)
Baca Juga : KPK Serahkan Berkas Perkara Mantan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis ke JPU
Klaster pertama mencakup empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua melibatkan dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Nilai total enam proyek tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.
Dalam kasus ini, KPK menduga Akhirun dan Rayhan Piliang sebagai pemberi suap. Sementara penerima suap di klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.
Kemudian, pada 17 November 2025, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) melaporkan penyidik sekaligus Kepala Satuan Tugas KPK, Rossa Purbo Bekti, atas dugaan menghambat proses hukum terhadap Bobby Nasution.
Dewas KPK menanggapi laporan ini dengan menyatakan akan melakukan diskusi dalam waktu maksimal 15 hari sebelum menindaklanjutinya.
Pemeriksaan Dewas berlangsung secara bertahap: pelaksana tugas deputi diperiksa pada 2 Desember 2025, jaksa penuntut umum pada 3 Desember 2025, dan sejumlah penyidik pada 4 Desember 2025.
(Sumber : Antara)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto memberikan keterangan usai menghadiri rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia 2025, di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin 8 Desember 2025. ANTARA/Rio Feisal (Antara)