Ntvnews.id, Jakarta - Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa pemanggilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan dilakukan apabila hasil penyelidikan atas dugaan korupsi kuota haji khusus mengarah padanya.
“Eks Menag (Yaqut Cholil Qoumas) itu relatif. Semuanya tergantung hasil pemeriksaan itu seperti apa,” kata Setyo sesaat setelah menghadiri acara Pelepasan Safari KPK: Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi 2025, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, pada Kamis, 26 Juni 2025 di Jakarta.
Sementara itu, Setyo mengungkapkan bahwa beberapa pihak sudah dipanggil dan bahkan telah memenuhi undangan pemeriksaan dari tim penyelidik KPK.
“Kalau secara detail jumlah orangnya, saya tidak tahu pasti. Akan tetapi, sudah ada dari beberapa pihak yang dipanggil internal (KPK, red.),” katanya.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan guna mengumpulkan keterangan yang dapat memperjelas duduk perkara serta melengkapi bukti permulaan yang dibutuhkan.
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pemanggilan terhadap Yaqut Cholil Qoumas masih menunggu sejumlah perkembangan penting dalam proses penyelidikan.
“Kami tunggu dulu prosesnya karena penyelidik masih mendalami juga keterangan-keterangan yang sudah disampaikan dari para saksi sebelumnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, pada Senin, 23 Juni, di Jakarta.
Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK telah mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengundang dan memeriksa sejumlah individu untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024.
KPK menegaskan bahwa perkara ini masih berada dalam tahap penyelidikan awal dan belum masuk ke ranah penyidikan.
Pada penyelenggaraan haji tahun 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim telah menemukan sejumlah kejanggalan.
Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan 50:50 dengan alokasi sebanyak 20.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi, yang dibagi secara merata oleh Kementerian Agama, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Baca juga: Eks Bos BUMN China Dijatuhi Hukuman Mati karena Korupsi Besar-besaran
(Sumber: Antara)