KPK Periksa Dirjen ATR/BPN Embun Sari dalam Kasus Korupsi Lahan Rorotan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Jun 2025, 13:26
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Sidang pembacaan surat tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, di lingkungan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) pada tahun 2019–2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sidang pembacaan surat tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, di lingkungan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) pada tahun 2019–2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di kawasan Rorotan, Jakarta Utara, untuk tahun anggaran 2019–2020. Salah satu yang dipanggil adalah Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) Kementerian ATR/BPN, Embun Sari.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ES, Dirjen PTPP Kementerian ATR/BPN," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 25 Juni 2025.

Budi menjelaskan bahwa Embun Sari dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai anggota tim pelaksana pengukuran dan penggambaran atas lahan yang bersertifikat HGB 1464 di Rorotan.

Selain Embun Sari, KPK turut memeriksa saksi lain yang juga termasuk dalam tim pelaksana pengukuran, yakni seseorang berinisial RM yang diperiksa di Jakarta, serta mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), berinisial YCP, yang saat ini tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan informasi yang beredar, RM merujuk pada sosok bernama Rohmat, sementara YCP adalah Yoory Corneles Pinontoan, yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.

Sehari sebelumnya, pada Senin, 23 Juni 2025, KPK juga telah memanggil Manajer Hukum Proyek Warna Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yohanna F. Theodora, sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Kemudian pada Selasa, 24 Juni 2025, enam petugas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dari Kantor Pertanahan Nasional Kota Administrasi Jakarta Utara juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Mereka adalah Eddy Fahyudi, Titik Riyandini, Dena Achmad Aditya, Rezi Zamzami, Hadi Prihandana, dan Riski Ramdoni.

KPK sendiri mengumumkan dimulainya penyidikan perkara tersebut pada 13 Juni 2024. Dalam keterangan resminya, lembaga antirasuah itu mengungkapkan bahwa skema korupsi melibatkan persekongkolan antara pihak pembeli dan makelar yang menyebabkan perbedaan harga signifikan, hingga mengakibatkan kerugian negara.

Berdasarkan estimasi awal, total kerugian negara akibat perkara pengadaan lahan di Rorotan mencapai sekitar Rp223 miliar.

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan atas dugaan korupsi pengadaan tanah di wilayah Cakung, Jakarta Timur, yang sebelumnya telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp256 miliar.

(Sumber: Antara)

x|close