Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap jaringan perjudian daring internasional yang beroperasi melalui situs 1XBET. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut.
Kasubdit IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya AKBP Grawas Sugiharto menjelaskan, kasus itu terungkap setelah tim patroli siber Subdit IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya menemukan aktivitas mencurigakan di dunia maya pada 23 Mei 2026.
"Petugas menemukan informasi terkait situs 1XBET dan website lain yang memuat konten perjudian," kata Grawas di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.
Berbekal hasil penyelidikan, polisi kemudian melakukan tindakan penegakan hukum pada 9 Juni 2026 dengan menangkap empat tersangka di sejumlah lokasi berbeda.
Menurut Grawas, operasi tersebut menyasar tiga kelompok utama dalam jaringan perjudian internasional tersebut.
"Klaster pertama adalah pengepul rekening di daerah Cianjur, Jawa Barat. Yang kedua adalah klaster operator dan admin website di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Yang ketiga adalah klaster pengendali yang berada di luar negeri," terang Grawas.
Dari klaster yang berada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, penyidik mengamankan tiga tersangka berinisial SGR, AC, dan WS. Ketiganya diduga bertugas sebagai koordinator admin yang mencatat transaksi aliran dana perjudian melalui aplikasi pesan singkat berdasarkan arahan seorang pengendali berinisial WN yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi menduga jaringan tersebut juga melibatkan warga negara asing karena sosok WN diketahui berada di luar Indonesia.
"Kami duga ada keterlibatan warga negara asing karena satu DPO kami, WN, berada di luar negeri. Dari data perlintasannya, yang bersangkutan berada di Vietnam dan Malaysia," ungkap Grawas.
Sementara itu, dari klaster Cianjur, Jawa Barat, polisi menangkap tersangka APS yang berperan sebagai koordinator pencari rekening nominee atau rekening atas nama orang lain. Rekening-rekening tersebut diduga digunakan sebagai sarana transaksi deposit maupun penarikan dana operasional perjudian online.
Grawas mengungkapkan, sejak April 2026 APS merekrut warga di pedesaan yang mengalami kesulitan ekonomi dengan menawarkan imbalan antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu bagi setiap rekening bank yang berhasil dibuat.
"Melalui modus ini, tersangka APS telah memproduksi lebih dari 500 rekening yang kemudian dikirim ke luar negeri," tutur Grawas.
Penyidik juga mengungkap besarnya perputaran dana yang dihasilkan jaringan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, omzet perjudian sejak April 2026 diperkirakan telah melampaui Rp2 miliar.
"Sementara yang bisa kami sampaikan sekitar Rp2 miliar, ini belum termasuk rekening-rekening layering lainnya yang sedang kami dalami," ungkap Grawas.
Hingga saat ini, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah memblokir 75 rekening yang diduga berkaitan langsung maupun digunakan sebagai rekening pelapis (layering) dalam jaringan tersebut. Dari pemblokiran itu, polisi menyita saldo senilai Rp119 juta.
Selain uang, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa telepon seluler, laptop, dan buku tabungan yang diduga digunakan dalam operasional sindikat perjudian online tersebut.
Polda Metro Jaya juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan data pribadi maupun memperjualbelikan rekening bank kepada pihak lain karena berpotensi dimanfaatkan untuk tindak pidana.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni tindak pidana perjudian online sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Selain itu, mereka juga dipersangkakan melanggar Pasal 426 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau Pasal 427 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tiga tahun terkait tindak pidana perjudian.
Tak hanya itu, para tersangka turut dikenakan pasal mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dalam Pasal 607 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Kasubdit IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya AKBP Grawas Sugiharto (kiri) bersama dengan Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026. (Antara)