Polisi Tetapkan 7 Tersangka Penyekapan 3 Pemuda di Percetakan Jakpus, Sita Uang Rp55 Juta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Jun 2026, 18:12
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin, 29 Juni 2026. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin, 29 Juni 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan terhadap tiga pemuda yang terjadi di sebuah percetakan di Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, Bungur, Senen, Jakarta Pusat. Ketujuh tersangka tersebut masing-masing berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYAL (29), NHJ (42), serta dua perempuan berinisial CML (37) dan II (36).

Selain menetapkan para tersangka, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp55 juta yang diduga berasal dari hasil pemerasan terhadap keluarga para korban.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menjelaskan bahwa seluruh tersangka yang terdiri atas lima laki-laki dan dua perempuan kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.

"Dalam hal ini telah diamankan tujuh orang. Para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," kata Reynold dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.

Pengungkapan perkara bermula dari laporan masyarakat yang diterima Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melalui layanan Call Center 110 pada Jumat, 26 Juni 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera mendatangi lokasi yang dimaksud.

Saat melakukan pemeriksaan di dalam percetakan, polisi menemukan tiga korban berinisial AS, MRJ, dan TS dalam kondisi diduga disekap dengan kaki yang dibelenggu.

Menurut Reynold, para tersangka tidak hanya menyekap para korban, tetapi juga diduga melakukan tindakan penganiayaan dan memasung kaki korban menggunakan rantai beserta alat pengikat agar mereka tidak dapat melarikan diri.

"Para tersangka telah melakukan pemerasan terhadap ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan, bahkan beberapa perbuatan penganiayaan sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan yang ada," ujarnya.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa rantai besi, sling kabel baja, lima gembok beserta kuncinya, tiga alat pengikat kaki, sebuah gerinda, bor, satu kartu ATM milik salah seorang tersangka, serta uang tunai Rp55 juta yang diduga merupakan hasil pembayaran yang diminta kepada keluarga korban.

Atas dugaan perbuatan tersebut, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 482 KUHP yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, Pasal 446 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, dan/atau Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

x|close