Ntvnews.id, Jakarta - Bareksrim Polri menetapkan tersangka kepada 287 orang warga negara asing (WNA) dalam kasus sindikat judi online (judol) yang bermarkas di Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Menurut Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin, total ada 322 orang WNA ditangkap dalam perkara ini. Tapi, 35 orang lainnya saat ini masih dalam pendalaman.
"Jadi dari 322 tersebut, 287 sudah kita tetapkan menjadi tersangka, antara lain 76 WNA China, tiga WNA Laos, dua WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, enam WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam," ujar Nunung dalam jumpa pers, Jakarta, Jumat, 26 Juni 2026.
Ia menuturkan, dalam perkara ini pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti elektronik antara lain 594 unit handphone, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini serta router dan perangkat digital lainnya.
Di samping itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing hingga ratusan paspor.
"Tim Ditipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan penyitaan uang tunai dalam bentuk Rupiah dan beberapa mata uang asing dengan total nilai jika dirupiahkan lebih kurang Rp8,7 miliar serta 155 paspor dan ratusan perangkat elektronik," jelas Nunung.
Nunung menyatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk melacak aliran dana. Termasuk, mendalami soal kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami akan terus mengembangkan perkara ini guna melacak aliran dana, aset kejahatan, peran perusahaan penjamin WNA, hingga membidik kemungkinan tindak pidana TPPU," kata dia.
Sebelumnya, Bareskrim menggerebek markas judi online yang dioperasikan ratusan WNA dari berbagai negara di Gedung Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu, 9 Mei 2026.
Ratusan WNA ini berasal dari berbagai negara, yakni China, Vietnam, Laos, Myanmar, Malaysia, Thailand sampai Kamboja.
Konferensi pers Bareskrim Polri terkait kasus markas judol di Hayam Wuruk, Jakarta. (NTVNews.id)