DPR Sahkan UU Polri Hasil Revisi, Umur Pensiun Kapolri Nambah Jadi 61 Tahun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jun 2026, 13:13
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Rapat paripurna DPR RI. Rapat paripurna DPR RI. (YouTube TVR Parlemen)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

"Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Dasco pun kembali meminta persetujuan peserta rapat. "Apakah rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Dasco.

"Setuju," jawab peserta rapat, yang kemudian disahkan melalui ketukan palu pimpinan rapat.

Adapun sebelum pengambilan keputusan tingkat II ini, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga telah menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Polri di tingkat komisi bersama pemerintah.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menyampaikan pendapat akhir pemerintah atas rancangan undang-undang tersebut. Adapun salah satu substansi penting yang disepakati dalam revisi UU Polri ialah perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian.

Di aturan baru, tamtama dan bintara memiliki batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun. Sementara perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun. 

Untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.

x|close