Ntvnews.id, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap mempertahankan ketentuan bahwa calon anggota Polri harus memiliki pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri antara Komisi III DPR RI dan pemerintah yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tertuang dalam usulan Pasal 21 ayat (1) huruf d yang berbunyi, “Untuk diangkat menjadi anggota Polri, seorang calon harus memenuhi persyaratan paling sedikit berpendidikan paling rendah SMA atau yang sederajat.”
Selain persyaratan pendidikan, calon anggota Polri juga diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan lainnya. Persyaratan tersebut meliputi status sebagai warga negara Indonesia, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berusia minimal 18 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah menjalani pidana penjara, memiliki kejujuran dan integritas, serta lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota kepolisian yang diselenggarakan oleh Polri.
Baca Juga: DPR Hari Ini 3 Kali Rapat Bahas RUU Polri
Dalam pembahasan yang sama, Panja RUU Polri juga menyepakati bahwa warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat menjadi anggota Polri selama memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas kepolisian. Ketentuan ini dinilai sebagai bagian dari upaya memperluas akses dan kesempatan yang setara bagi seluruh warga negara.
Saat rapat berlangsung, anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, mempertanyakan alasan pemerintah tetap mempertahankan syarat pendidikan minimal SMA. Menurutnya, berkembang pandangan di masyarakat bahwa standar pendidikan anggota kepolisian seharusnya ditingkatkan menjadi minimal sarjana.
“Ada keinginan pendidikan untuk teman-teman di kepolisian ini, karena sudah banyak sekali pendidikan yang bagus-bagus, levelnya itu minimal S-1. Apakah ini ada penjelasan dari pemerintah mengapa masih berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat itu?” tanya Hinca.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Hukum Polri, Agus Nugroho, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut didasarkan pada hasil analisis dan evaluasi internal Polri terkait kebutuhan pembentukan personel bintara. Ia menegaskan bahwa jalur rekrutmen berbasis pendidikan sarjana tetap tersedia melalui Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) yang ditujukan untuk pembentukan perwira.
“Jadi, memang ada pendidikan lain. Itulah kenapa di sini menggunakan istilah pembentukan. Pembentukan bintara, pembentukan perwira. Yang satu bersumber dari SMA, yang satu lagi bersumber dari sarjana,” jelas Agus.
Dengan demikian, RUU Polri tetap mempertahankan pola rekrutmen berjenjang yang selama ini berlaku, di mana lulusan SMA dapat mengikuti seleksi untuk pembentukan bintara, sementara lulusan sarjana memiliki jalur tersendiri untuk menjadi perwira melalui pendidikan khusus yang diselenggarakan Polri.
(Sumber: Antara)
Perwakilan pemerintah dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya (Antara)