Polisi Beberkan Kronologi Penyekapan dan Pemerasan 3 Pria di Toko Percetakan Senen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Jun 2026, 20:12
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin, 29 Juni 2026. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin, 29 Juni 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat mengungkap rangkaian peristiwa dalam kasus penyekapan, penganiayaan, dan pemerasan yang dialami tiga pria di sebuah toko percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan tujuh orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

"Saat itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat menerima laporan darurat dari masyarakat melalui saluran call center 110 kepolisian," katanya saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin, 29 Juni 2026.

Setelah laporan diterima, operator layanan 110 Jakarta Pusat segera meneruskannya kepada personel terkait. Tim gabungan yang terdiri atas anggota Pamapta, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, serta Unit Reserse Polsek Senen kemudian bergerak menuju lokasi yang dilaporkan.

Saat tiba di lokasi, yakni Toko Percetakan Mauprint di Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, petugas menemukan tiga pria yang sedang berada dalam kondisi disekap.

"Ketiga korban diketahui bernama Adit Saputra, Muhammad Rafli Jelani, dan Tegar Saputra," kata Reynold.

Polisi kemudian segera mengevakuasi ketiga korban dari lokasi untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam operasi yang sama, petugas juga langsung mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi penyekapan tersebut.

"Bersamaan dengan evakuasi tersebut, polisi juga langsung meringkus tujuh orang terduga pelaku yang berada di lokasi," katanya.

Menurut Reynold, tujuh tersangka yang diamankan terdiri atas lima pria berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYAL (29), dan NHJ (42), serta dua perempuan berinisial CML (37) dan II (36).

Ia menjelaskan, para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan menyekap korban disertai tindak kekerasan fisik. Untuk mencegah korban melarikan diri atau berpindah tempat, kaki ketiga korban dipasung menggunakan alat pengikat besi rakitan yang dilapisi karet ban.

"Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan modus penyekapan disertai kekerasan fisik. Agar korban tidak melarikan diri atau berpindah tempat, para pelaku memasung kaki ketiga korban dengan alat pengikat besi buatan yang dilapisi karet ban," ucapnya.

Selain mengalami penyekapan, para korban juga menjadi sasaran pemerasan. Salah seorang korban dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp55 juta melalui transfer menggunakan kartu ATM atas nama tersangka II.

Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Barang bukti itu antara lain satu rantai besi sepanjang satu meter, satu kabel sling baja, lima gembok dari berbagai merek beserta anak kuncinya, tiga alat pengikat kaki berbahan besi, satu mesin gerinda, serta satu unit bor.

" Saat ini, ketujuh tersangka telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Pusat,"

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, yakni Pasal 482 dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara, Pasal 446 dengan ancaman tujuh tahun penjara, serta Pasal 471 yang mengatur ancaman hukuman enam bulan penjara.

(Sumber: Antara)

x|close