Ntvnews.id, Jakarta - Bupati Aceh Selatan, Mirwan, tengah menjadi sorotan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bahwa ia akan diperiksa terkait keputusannya berangkat umroh di tengah bencana banjir yang melanda wilayahnya. Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan segera setelah Mirwan tiba di Indonesia pada 7 November 2025.
Baca Juga: Prabowo Berangkat ke Aceh Minggu Pagi
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, mengungkapkan bahwa Menteri Dalam Negeri telah menghubungi langsung Mirwan. Dalam percakapan tersebut, Mirwan disebut mengakui bahwa ia berangkat umroh tanpa mengantongi izin dari Gubernur Aceh maupun Mendagri.
"Bapak Mendagri sudah telepon langsung, yang bersangkutan mengaku tidak ada izin gubernur maupun Mendagri untuk umrah dan akan pulang besok,” kata Benni dalam siaran pers resmi, Sabtu.
Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS Berangkat Umrah (Instagram)
Sementara itu, tim inspeksi dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri telah diberangkatkan ke Aceh untuk melakukan pemeriksaan mendalam segera setelah Mirwan kembali.
Langkah Mirwan yang memilih menjalankan ibadah umroh justru pada saat daerahnya dilanda banjir dan tanah longsor membuat Kemendagri menyayangkan keras tindakan tersebut.
"Kami sangat menyayangkan sekali, begitu mengetahui dari media bahwa Bupati Aceh Selatan saat ini dikabarkan sedang berada di Tanah Suci melaksanakan ibadah umrah. Kita ketahui bersama, Kabupaten Aceh Selatan adalah salah satu wilayah di Provinsi Aceh yang terdampak bencana alam banjir dan tanah longsor,” ujar Benni.
Menurut Kemendagri, dalam situasi bencana yang masih meninggalkan kerusakan, korban, dan keterbatasan fasilitas, kehadiran seorang kepala daerah sangatlah krusial. Mereka merupakan figur utama yang seharusnya memimpin penanganan darurat dan pemulihan pasca-bencana.
“Kehadiran dan keberadaan kepala daerah sangat dibutuhkan di tengah-tengah warga masyarakatnya,” tegasnya.
Fakta menarik lainnya, menurut Benni, adalah bahwa permohonan izin luar negeri Mirwan sebelumnya sudah ditolak oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Penolakan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025.
Alasan penolakan itu jelas, Aceh sedang berada dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi, termasuk Aceh Selatan yang telah menetapkan status tanggap darurat banjir dan longsor berdasarkan keputusan Mirwan sendiri.
Sumber: Antara
Bupati Aceh Selatan Mirwan. (Dok.Antara)