Ntvnews.id, Aceh - Beredarnya surat pernyataan dari sejumlah bupati di Aceh terkait ketidakmampuan menangani bencana banjir dan longsor memicu perhatian publik.
Dokumen resmi yang ditandatangani kepala daerah tersebut berisi pengakuan atas keterbatasan dalam melaksanakan langkah-langkah darurat bencana. Beberapa daerah yang diketahui telah mengeluarkan surat pernyataan itu antara lain Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tengah.
Isi surat menyebut bahwa pemerintah kabupaten menyatakan tidak mampu menangani situasi darurat sesuai prosedur dan ketentuan penanganan bencana sebagaimana mestinya.
Munculnya surat tersebut kemudian menjadi bahan perbincangan luas, bahkan menimbulkan anggapan seolah-olah daerah menyerahkan sepenuhnya penanganan bencana kepada Pemerintah Provinsi Aceh.
Baca Juga: Pemerintah Targetkan Belanja Masyarakat Capai Rp120 Triliun Akhir Tahun
Pemerintah Provinsi Aceh memberikan penjelasan resmi terkait polemik tersebut. Juru Bicara Posko Komando Kantor Gubernur Aceh, Murthalamuddin, menegaskan bahwa surat yang dibuat para bupati bukanlah bentuk pengabaian atau pelepasan tanggung jawab terhadap korban bencana.
Menurutnya, dokumen tersebut merupakan syarat administratif untuk penetapan status darurat bencana oleh pemerintah provinsi.
"Maka syarat administratif yang harus dibuat, tidak akan menghilangkan tanggung jawab mereka sebagai pejabat publik sebagai pengendali bencana daerah. Itu tetap berlangsung sesuai Undang-undang," kata Murthala kepada wartawan, Senin (1/12/2025).
Ia menambahkan agar publik tidak menafsirkan surat itu sebagai tanda menyerahnya pemerintah kabupaten dalam mengurus keselamatan warganya.
Baca Juga: Ketua MPR: Penanganan Bencana Di Sejumlah Wilayah Sumatera Sudah Berjalan Baik
"Jadi itu syarat administratif, tolong jangan diplesetkan seolah-olah pemerintah daerah melepas tanggung jawab," lanjutnya.
Rentetan banjir dan longsor yang melanda berbagai wilayah di Aceh menimbulkan korban dan kerusakan besar. Hingga kini tercatat 102 warga meninggal dunia dan 116 orang dinyatakan hilang. Selain itu, sebanyak 1.286 warga mengalami luka-luka dan 292.806 orang terpaksa mengungsi dari tempat tinggal mereka.
Skala bencana yang masif ini menjadi alasan utama percepatan penetapan status darurat oleh pemerintah provinsi melalui dukungan administratif dari kabupaten/kota, termasuk melalui surat pernyataan yang kini ramai diperbincangkan.
Kondisi jembatan KA di Bungkaih, Kabupaten Aceh Utara,Aceh yang rusak terdampak banjir ANTARA/HO-KAI Sumut. (Antara)