LPSK Terima Permohonan Perlindungan 86 Korban Ledakan SMAN 72

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Nov 2025, 16:59
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menjenguk korban ledakan SMA Negeri 72 Jakarta. ANTARA/HO-LPSK. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menjenguk korban ledakan SMA Negeri 72 Jakarta. ANTARA/HO-LPSK. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan dari Polda Metro Jaya untuk 86 siswa yang menjadi korban ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta, Kelapa Gading. Pengajuan tersebut diterima pada 17 November 2025.

LPSK menegaskan bahwa pemulihan anak menjadi prioritas utama lembaga. Penanganan korban bukan hanya terkait dengan perlindungan fisik, tetapi juga menyangkut pemulihan psikologis, rasa aman, serta masa depan anak sebagai penyintas peristiwa tersebut.

“Yang paling utama adalah memastikan anak-anak tidak menanggung trauma ini sendirian. Negara wajib hadir memberikan pelindungan menyeluruh,” ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, 27 November 2025.

Permohonan perlindungan dilayangkan dalam konteks tindak pidana dengan unsur kesengajaan menimbulkan ledakan atau hal yang mengancam nyawa orang lain, sebagaimana ketentuan Pasal 355 KUHP, Pasal 187 KUHP, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.

Menurut Susi, peristiwa ledakan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana lain yang mengancam nyawa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Hal ini menjadi dasar hukum bagi korban untuk berhak memperoleh pelindungan dari LPSK.

Baca Juga: Korban Ledakan SMAN 72 Tulis Pesan Haru, Minta Kasus Diusut Tuntas

Ia menambahkan bahwa karena mayoritas korban adalah anak, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga diterapkan. Anak korban berhak mendapatkan restitusi, yaitu ganti rugi yang wajib dibayarkan pelaku atas kerugian yang dialami anak.

Dengan demikian, seluruh korban anak dalam kasus ini dapat diproses permohonannya untuk mendapatkan restitusi sesuai besaran kerugian.

Bentuk perlindungan yang dimohonkan oleh Polda Metro Jaya meliputi penghitungan nilai restitusi dan pendampingan terhadap korban selama menjalani proses hukum.

Menanggapi hal tersebut, Susi menjelaskan bahwa LPSK segera menghitung restitusi masing-masing korban berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

“Restitusi adalah hak anak sebagai korban. Nilainya akan dihitung berdasarkan kerugian nyata yang dialami, termasuk biaya medis, psikologis, serta penderitaan yang dialami oleh korban,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, “Dalam perkara pelaku anak, restitusi dapat dibayarkan oleh pihak ketiga sesuai ketentuan hukum. Fokus LPSK adalah memastikan hak itu diterima oleh setiap anak korban.”

Lebih lanjut, Susi menegaskan bahwa kesaksian anak akan menjadi elemen kunci dalam proses pelindungan. LPSK berkomitmen untuk mendengarkan langsung apa yang disampaikan para korban anak, bukan hanya melalui orang tua maupun pendamping.

Baca Juga: Pelaku Bilang ke Ortu Paket Bahan Bom SMAN 72 Perlengkapan Ekskul

Menurutnya, intensitas komunikasi dengan korban anak diperlukan untuk memastikan pemenuhan hak, identifikasi kebutuhan mendesak, serta untuk menggali informasi relevan guna membantu proses penegakan hukum.

“Anak-anak ini sudah berada pada usia remaja dan punya pandangan serta kebutuhan yang harus dihormati. Karena itu, kami akan berbicara langsung dengan mereka, selain keterangan dari orang tua atau pendamping. Pemulihan yang adil bagi anak hanya bisa tercapai kalau suara mereka benar-benar didengar,” katanya.

LPSK diketahui telah melakukan langkah proaktif sejak 8 November 2025, satu hari setelah insiden terjadi, dengan mendatangi sekolah untuk mengidentifikasi kebutuhan korban dan memberikan sosialisasi terkait hak atas pelindungan negara. LPSK juga menjenguk korban yang menjalani perawatan di RS Islam Cempaka Putih dan RS Yarsi.

Sementara itu, terkait seorang anak yang diduga sebagai pelaku ledakan, Susi menyampaikan bahwa LPSK belum dapat memberikan pelindungan pada tahap ini. Hal itu karena mandat lembaga hanya diberikan kepada saksi, korban, ahli, pelapor, dan saksi pelaku.

Ia menjelaskan bahwa selama anak tersebut masih berstatus sebagai pelaku murni, LPSK belum memiliki kewenangan untuk turut memberikan perlindungan.

(Sumber: Antara) 

x|close