Polri: Tersangka Sempat Konsumsi Sabu Sebelum Kecelakaan di Tol Sumatera

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Nov 2025, 22:45
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Dirtipidnarkoba Kombes Pol. Sunario (tengah) menunjukkan foto tersangka kasus temuan narkoba di jalan tol dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 25 November 2025. ANTARA/Nadia Putri Rahmani. Wakil Dirtipidnarkoba Kombes Pol. Sunario (tengah) menunjukkan foto tersangka kasus temuan narkoba di jalan tol dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 25 November 2025. ANTARA/Nadia Putri Rahmani. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap bahwa MR, tersangka terkait temuan ekstasi yang dibuang di jalan tol, sempat menggunakan sabu sebelum mengalami kecelakaan di Jalan Tol Trans Sumatera KM 136B Lampung.

Wakil Dirtipidnarkoba, Kombes Pol Sunario, menjelaskan bahwa MR yang berdomisili di Tangerang, Banten, mendapat perintah dari tersangka U yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) untuk mengambil ekstasi di Palembang, Sumatera Selatan.

“Dia berangkat bersama istrinya. Istrinya berangkat ke Palembang menginap di salah satu hotel,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 25 November 2025.

Setibanya di Palembang, lanjut Sunario, MR dan istrinya yang berinisial RR sempat makan siang. Pada saat itu, MR meminta pihak pengantar barang untuk menaruh ekstasi ke dalam mobil Daihatsu Terios.

“Mobil Terios yang pada saat itu sopirnya sudah tidak ada dan mobil itu tidak terkunci,” katanya.

Baca Juga: Bareskrim Tangkap Satu Tersangka Kasus Narkoba yang Dibuang ke Ruas Tol

Setelah makan, MR memindahkan enam tas berisi ekstasi tersebut ke mobil Nissan Xtrail miliknya. Pada hari yang sama, MR kemudian berpisah dengan istrinya yang akan melanjutkan perjalanan ke Medan.

“Setelah itu, (istri MR) diantar oleh MR ke Bandara. Kembali ke hotel, si saudara MR melakukan kegiatan mengisap sabu,” ungkap Sunario.

Pada Kamis, 20 November 2025 dini hari, MR meninggalkan Palembang menuju Pelabuhan Bakauheni untuk pulang ke Jakarta. Di tengah perjalanan menjelang subuh, MR mengalami microsleep sehingga terlibat kecelakaan.

“Dari awal si tersangka menggunakan sabu. Mungkin pada saat itu sudah kecapekan sebab pada waktu subuh kecelakaan ini terjadi,” ucapnya.

Setelah tersadar dari kecelakaan, MR berusaha keluar dari mobil yang ringsek dan kemudian membuang enam tas berisi ekstasi ke jurang di samping jalan tol. Ia lalu kabur sebelum akhirnya ditangkap oleh tim penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Minggu, 23 November 2025.

Baca Juga: Bareskrim Ambil Alih Kasus Narkoba yang Barang Buktinya Dibuang di Tol Trans Sumatera

Dalam kasus tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan ialah 194.631 butir ekstasi serta 3.869,69 gram bubuk ekstasi, yang jika dikonversi setara dengan 12.898 butir tambahan.

Kasus ini terkuak pertama kali ketika petugas patroli jalan tol menemukan sebuah mobil berwarna hitam dalam kondisi rusak akibat kecelakaan di KM 136B Tol Trans Sumatera pada Kamis, 20 November 2025.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, menyampaikan bahwa saat diperiksa, tidak ditemukan pengemudi atau penumpang di dalam kendaraan tersebut.

Dalam proses penyisiran area sekitar lokasi kecelakaan, petugas jalan tol menemukan satu tas berwarna biru ukuran besar yang berisi lima tas lainnya, yakni tiga tas cokelat, satu tas merah tua, dan satu tas biru yang diduga berasal dari mobil tersebut.

"Mengetahui temuan mencurigakan, petugas tol segera berkoordinasi dengan aparat TNI dan Polri, khususnya Patroli Jalan Raya. Tim kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Temuan itu kemudian dibuka bersama dan didapati 34 kantong yang diduga narkotika," ujarnya.

(Sumber: Antara) 

x|close