Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengamankan 207.529 butir ekstasi yang dibuang pemiliknya di ruas Jalan Tol Trans Sumatera.
“Ekstasi yang diamankan dan sudah dilakukan pengecekan di laboratorium sebanyak 207.529 butir yang diestimasi seharga Rp207.529.000.000,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, di Jakarta, Senin, 24 November 2025.
Dari jumlah tersebut, Eko menekankan bahwa penindakan ini berpotensi menyelamatkan 207.529 jiwa.
Brigjen Eko menjelaskan, kasus ini sebelumnya ditangani Polda Lampung, namun dilimpahkan ke Bareskrim Polri agar penanganannya lebih cepat karena diduga melibatkan jaringan narkoba lintas provinsi.
Baca Juga: Bareskrim Ambil Alih Kasus Narkoba yang Barang Buktinya Dibuang di Tol Trans Sumatera
“Perkara tersebut perlu percepatan penanganan perkara sehingga diambil alih oleh satuan yang lebih tinggi untuk percepatan pengungkapan perkara karena diduga melibatkan jaringan lintas provinsi,” kata Eko.
Kasus bermula ketika petugas patroli jalan tol menemukan sebuah mobil hitam yang mengalami kecelakaan di KM 136 Tol Trans Sumatera, Kamis, 20 November 2025. Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari, menjelaskan bahwa tidak ditemukan pengemudi atau orang di dalam mobil.
Baca Juga: Remaja Depok Diajak Jauhi Tawuran dan Narkoba
“Namun, saat petugas tol melakukan penyisiran di sekitar area kecelakaan, ditemukan satu tas besar berwarna biru berisi lima tas lainnya, yakni tiga tas cokelat, satu tas merah tua, dan satu tas biru yang diduga milik kendaraan tersebut. Mengetahui temuan mencurigakan, petugas tol segera berkoordinasi dengan aparat TNI dan Polri, khususnya Patroli Jalan Raya. Tim kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Temuan itu kemudian dibuka bersama dan didapati 34 kantong yang diduga narkotika,” jelas Yuni.
Polda Lampung saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pemilik kendaraan dan jaringan yang terkait dengan kasus ini.
(Sumber: Antara)
Arsip foto - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 22 November 2025. ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am. (Antara)