Bareskrim: Tersangka Buang Tas Berisi Ekstasi ke Jurang karena Panik Usai Kecelakaan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Nov 2025, 16:43
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Salah satu tas berisi ekstasi yang diamankan dari MR, tersangka kasus narkoba yang dibuang di ruas Jalan Tol Trans Sumatera KM 136B Lampung. (ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri) Salah satu tas berisi ekstasi yang diamankan dari MR, tersangka kasus narkoba yang dibuang di ruas Jalan Tol Trans Sumatera KM 136B Lampung. (ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menjelaskan bahwa tersangka MR membuang lima tas berisi ekstasi ke jurang di sisi Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) akibat panik setelah mengalami kecelakaan.

“Dikarenakan kondisi panik dan takut setelah keluar dari kendaraan, MR berusaha mengeluarkan lima tas berisi ekstasi dan membuang lima tas tersebut ke jurang samping jalan tol,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Senin, 24 November 2025.

Eko mengungkapkan bahwa kejadian berawal saat MR, yang berdomisili di Tangerang, dihubungi oleh seseorang berinisial U, yang kini berstatus DPO untuk melakukan perjalanan ke Palembang.

“MR dihubungi oleh U (DPO) untuk berangkat ke Palembang dalam 2-3 hari,” katanya.

Sebagai kurir, MR mengajak istri sirinya yang berinisial R untuk ikut berangkat pada Rabu, 19 November 2025. Keduanya menuju Palembang menggunakan mobil Nissan X-Trail dengan rute perjalanan laut.

Baca Juga: Bareskrim Tangkap Satu Tersangka Kasus Narkoba yang Dibuang ke Ruas Tol

Setibanya di Palembang, MR bertemu dengan UKM yang menyerahkan ekstasi untuk dibawa ke Jakarta. Setelah barang dipindahkan ke mobil, MR berpisah dengan R dan melanjutkan perjalanan seorang diri menuju Pelabuhan Bakauheni.

Pada Kamis, 20 November 2025 dini hari, MR tetap mengemudi meski mengantuk dan akhirnya mengalami micro sleep yang menyebabkan kecelakaan.

“Setelah terjadinya kecelakaan pada KM 136 B Jalan Tol Trans Jakarta, MR baru menyadari bahwa dirinya telah kecelakaan pada pukul 05.00 WIB,” tutur Eko.

Masih dalam kondisi tergesa dan ketakutan, MR keluar dari kendaraannya melalui bagian atas mobil, kemudian membuang seluruh tas berisi ekstasi ke jurang samping tol.

“Setelah membuang tas berisi ekstasi tersebut, MR menuruni tebing dengan cara merosot, kemudian dilanjutkan berjalan kaki melalui semak-semak menuju ke perkampungan terdekat hingga bertemu dengan Dusun Sugih Besar,” imbuh Eko.

Baca Juga: Bareskrim Ambil Alih Kasus Narkoba yang Barang Buktinya Dibuang di Tol Trans Sumatera

MR kemudian kembali ke Tangerang dan akhirnya ditangkap oleh Subdit 4 dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Minggu, 23 November 2025.

Polisi menyita total 207.529 butir ekstasi dengan nilai sekitar Rp207,5 miliar. MR ditetapkan sebagai tersangka, R menjadi saksi, dan U masih dicari.

Kasus ini bermula saat petugas patroli tol menemukan sebuah Nissan X-Trail hitam yang mengalami kecelakaan di KM 136B pada Kamis, 20 November 2025. Tidak ada pengemudi di lokasi.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari menjelaskan bahwa petugas kemudian menyisir sekitar lokasi kecelakaan dan menemukan satu tas besar biru yang berisi lima tas lain dengan berbagai warna.

"Mengetahui temuan mencurigakan, petugas tol segera berkoordinasi dengan aparat TNI dan Polri, khususnya Patroli Jalan Raya. Tim kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Temuan itu kemudian dibuka bersama dan didapati 34 kantong yang diduga narkotika," ujarnya.

(Sumber: Antara) 

x|close