Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru terkait kasus narkoba yang sempat dibuang pelakunya di ruas Jalan Tol Trans Sumatera KM 136B, Lampung. Tersangka berinisial MR ditangkap sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyampaikan bahwa MR berhasil dibekuk pada Minggu 23 November 2025 saat tengah berada bersama keluarga dalam perjalanan menuju Tigaraksa, Tangerang, Banten.
“Pada Minggu, 23 November 2025, MR dan keluarga pergi menuju Tigaraksa, Tangerang, Banten. Akhirnya MR berhasil diamankan oleh tim gabungan Subdit 4 dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” katanya di Jakarta, Senin.
Berdasarkan penyelidikan, Eko menjelaskan bahwa MR merupakan residivis kasus narkoba. Ia pernah divonis 4 tahun 6 bulan penjara pada April 2013 atas penyalahgunaan sabu seberat 0,5 gram.
Dalam kasus terbaru ini, MR berperan membawa 207.529 butir ekstasi dari Palembang menuju Jakarta melalui jalur darat dan laut atas perintah seseorang berinisial U yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Ketika melintas di ruas Tol Trans Sumatera pada Kamis 20 November menuju Pelabuhan Bakauheni, MR mengalami kecelakaan sehingga kendaraannya rusak.
“Dikarenakan kondisi panik dan takut setelah keluar dari kendaraan, MR berusaha mengeluarkan lima tas berisi ekstasi dan membuang tas tersebut ke jurang samping jalan tol,” kata Eko.
Baca Juga: Bareskrim Ambil Alih Kasus Narkoba yang Barang Buktinya Dibuang di Tol Trans Sumatera
Ilustrasi - Penangkapan pengguna dan pengedar narkoba. (ANTARA/Shutterstock/am) (Antara)
Setelah ditangkap, MR sempat mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan kasus. “Pada saat tim gabungan melakukan pengembangan, tersangka berusaha untuk melarikan diri sehingga petugas kepolisian melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya. Penyidik kini mendalami keterlibatan MR dan mengembangkan jaringan pemasok ekstasi tersebut.
Peristiwa ini bermula ketika petugas patroli jalan tol menemukan mobil hitam yang mengalami kecelakaan di lokasi yang sama pada Kamis 20 November 2025. Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari menjelaskan bahwa petugas tidak menemukan pengemudi di dalam kendaraan saat pemeriksaan awal.
Namun penyisiran lanjutan di sekitar area kecelakaan menemukan sebuah tas besar berwarna biru berisi lima tas lainnya—tiga tas cokelat, satu tas merah tua, dan satu tas biru—yang diduga terkait dengan kendaraan tersebut.
“Mengetahui temuan mencurigakan, petugas tol segera berkoordinasi dengan aparat TNI dan Polri, khususnya Patroli Jalan Raya. Tim kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Temuan itu kemudian dibuka bersama dan didapati 34 kantong yang diduga narkotika,” ujarnya.
(Sumber : Antara)
Foto satu tersangka kasus narkoba yang dibuang pemiliknya di ruas Jalan Tol Trans Sumatera KM 136B Lampung. (ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri) (Antara)