Bareskrim Beri Penjelasan Soal Lencana Polri di Mobil Tersangka Narkoba

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Nov 2025, 17:18
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Salah satu tas berisi ekstasi yang diamankan dari MR, tersangka kasus narkoba yang dibuang pemiliknya di ruas Jalan Tol Trans Sumatera KM 136B Lampung. (ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri) Salah satu tas berisi ekstasi yang diamankan dari MR, tersangka kasus narkoba yang dibuang pemiliknya di ruas Jalan Tol Trans Sumatera KM 136B Lampung. (ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memberikan penjelasan terkait ditemukannya lencana Polri di dalam mobil milik MR, tersangka kasus narkotika yang mobilnya ditemukan terperosok pada ruas Tol Trans Sumatera KM 136B, Lampung.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan bahwa berdasarkan keterangan MR, lencana tersebut sudah ada ketika ia membeli kendaraan tersebut.

“Berdasarkan keterangan tersangka, pada saat membeli kendaraan, lencana Polri tersebut sudah ada,” ujarnya di Jakarta, Senin, 24 November 2025.

Eko menegaskan bahwa benda tersebut bukan atribut institusi polisi, tetapi merchandise.

“Lencana tersebut merupakan suvenir yang bisa dibeli di mana saja, khususnya toko perlengkapan TNI/Polri sehingga tidak mengindikasikan keterlibatan suatu instansi mana pun,” katanya.

Dalam perkara ini, penyidik Dittipidnarkoba menetapkan MR sebagai tersangka dan menyebut yang bersangkutan berperan sebagai kurir narkotika.

“Pada Minggu, 23 November 2025, MR dan keluarga pergi menuju Tigaraksa, Tangerang, Banten. Akhirnya MR berhasil diamankan oleh tim gabungan Subdit 4 dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Eko.

Ia menambahkan bahwa MR merupakan residivis kasus sabu sebanyak 0,5 gram dan telah dijatuhi pidana empat tahun enam bulan penjara pada April 2013.

Baca Juga: Bareskrim Tangkap Satu Tersangka Kasus Narkoba yang Dibuang ke Ruas Tol

Menurut penyidik, MR membawa 207.529 butir ekstasi dari Palembang menuju Jakarta melalui jalur darat dan laut atas perintah seseorang berinisial U yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Saat dalam perjalanan menuju Pelabuhan Bakauheni pada Kamis (20 November 2025), MR mengalami kecelakaan hingga mobilnya ringsek.

“Dikarenakan kondisi panik dan takut setelah keluar dari kendaraan, MR berusaha mengeluarkan lima tas berisi ekstasi dan membuang tas tersebut ke jurang samping jalan tol,” kata Eko.

MR kemudian ditangkap pada Minggu (23 November 2025), dan saat pengembangan kasus dilakukan, ia mencoba kabur sehingga petugas menembak secara terukur.

“Pada saat tim gabungan melakukan pengembangan, tersangka berusaha untuk melarikan diri sehingga petugas kepolisian melakukan tindakan tegas dan terukur,” ucapnya.

Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan MR dengan pihak lain.

Kasus ini terungkap setelah petugas patroli tol menemukan mobil hitam yang kecelakaan tanpa pengemudi di lokasi. Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari menjelaskan bahwa di dalam kendaraan tidak ditemukan orang sama sekali. Petugas kemudian menyisir lokasi sekitar hingga mendapati tas besar berwarna biru berisi lima tas lainnya, yakni tiga tas cokelat, satu merah tua, dan satu biru yang diduga berasal dari mobil tersebut.

"Mengetahui temuan mencurigakan, petugas tol segera berkoordinasi dengan aparat TNI dan Polri, khususnya Patroli Jalan Raya. Tim kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Temuan itu kemudian dibuka bersama dan didapati 34 kantong yang diduga narkotika," jelas Yuni.

(Sumber: Antara)

x|close