Ntvnews.id, Jakarta - Ahli waris dari Pahlawan Nasional memiliki hak istimewa berupa tunjangan berkelanjutan setiap tahun. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tunjangan berkelanjutan diberikan dalam beberapa bentuk, yakni tunjangan kesehatan, tunjangan hidup, tunjangan perumahan, dan/atau tunjangan pendidikan.
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7 Perpres Nomor 78 Tahun 2018, “Tunjangan Berkelanjutan bagi Keluarga Pahlawan Nasional diberikan kepada Janda/Duda dari Pahlawan Nasional.”
Jika janda atau duda tersebut telah meninggal dunia, hak tunjangan dialihkan kepada anak kandung atau anak angkat yang sah. Bila Pahlawan Nasional tidak memiliki putra atau putri kandung, maka tunjangan diberikan kepada anak angkat yang sah.
Baca Juga: Ahli Waris Soeharto dan Pahlawan Nasional Lainnya Terima Tunjangan Rp50 Juta per Tahun
Lalu, apa saja bentuk tunjangan yang diterima oleh ahli waris Pahlawan Nasional? Berdasarkan Pasal 9 Perpres Nomor 78 Tahun 2018, terdapat empat jenis tunjangan utama yang menjadi hak mereka.
Marsinah (Istimewa)
1. Tunjangan Kesehatan
Ahli waris Pahlawan Nasional berhak atas tunjangan kesehatan yang mencakup berbagai kebutuhan medis, antara lain:
- Aksesibilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan
- Biaya perawatan
- Tambahan pembelian obat
Dukungan ini bertujuan memastikan bahwa keluarga Pahlawan Nasional mendapatkan layanan kesehatan yang layak sebagai bentuk penghargaan atas jasa orang tua mereka dalam memperjuangkan kemerdekaan.
Baca Juga: Terpopuler: Golkar Bangga Soeharto jadi Pahlawan Nasional, Raja Yordania Bakal Kunjungi RI
2. Tunjangan Hidup
Selain dukungan kesehatan, pemerintah juga memberikan tunjangan hidup bagi ahli waris. Komponen ini mencakup:
- Pembelian sandang
- Pembelian pangan
- Tambahan asupan makanan bergizi
- Rekreasi atau hiburan
Bentuk tunjangan ini dimaksudkan agar keluarga Pahlawan Nasional dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan layak.
3. Tunjangan Perumahan
Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menerima gelar Pahlawan Nasional untuk sang kakek, Sarwo Edhie Wibowo di Istana Negara, Jakarta, Senin, 10 November 2025. (Deddy Setiawan/NTVnews)
Ahli waris juga memperoleh tunjangan perumahan, yang diberikan dalam bentuk:
- Pemeliharaan rumah atau sewa rumah
- Pembiayaan tarif listrik
- Pembayaran PAM atau air bersih
Melalui tunjangan ini, negara berupaya membantu keluarga Pahlawan Nasional dalam menjaga kenyamanan dan kelayakan tempat tinggal mereka.
Baca Juga: Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Soeharto, Bahlil: Terima Kasih Presiden Prabowo
4. Tunjangan Pendidikan
Bentuk tunjangan keempat adalah tunjangan pendidikan, yang diberikan dalam wujud beasiswa. Bantuan ini bertujuan mendukung keberlanjutan pendidikan anak-anak dari keluarga Pahlawan Nasional, agar mereka dapat melanjutkan perjuangan dengan cara berkontribusi melalui ilmu pengetahuan.
Persyaratan Administratif dan Proses Penetapan
Pahlawan Nasional 2025 (NTVnews.id)
Untuk memperoleh tunjangan-tunjangan tersebut, ahli waris wajib memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, antara lain:
- Surat penunjukan penerima Tunjangan Berkelanjutan
- Fotokopi nomor rekening bank dan identitas diri
- Fotokopi Keputusan Presiden tentang penetapan sebagai Pahlawan Nasional
- Fotokopi surat/akta nikah duda atau janda Pahlawan Nasional yang disahkan oleh kantor urusan agama/catatan sipil setempat/surat keterangan dari kelurahan/desa/nama lain yang sejenis
- Fotokopi akta kelahiran anak/surat kenal lahir anak
- Fotokopi surat penetapan pengadilan untuk anak angkat
- Rekomendasi dari dinas/instansi sosial setempat
Baca Juga: Pertamina Mulai Operasikan Awal Unit RFCC Kilang Balikpapan di Hari Pahlawan
Setelah berkas lengkap, permohonan tunjangan berkelanjutan akan diverifikasi dan divalidasi untuk mencocokkan data dengan keluarga Pahlawan Nasional. Setelah proses tersebut, permohonan akan ditetapkan sebagai penerima tunjangan berkelanjutan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
Apabila sudah disahkan, tunjangan berkelanjutan akan ditransfer langsung ke rekening bank penerima.
Besaran dan Ketentuan Penghentian Tunjangan
Mengacu pada Pasal 19 Perpres Nomor 78 Tahun 2018, disebutkan bahwa “besaran tunjangan berkelanjutan yang diberikan kepada keluarga Pahlawan Nasional adalah Rp 50 juta per tahun.”
Namun, tunjangan tersebut dapat berakhir apabila janda atau duda yang sah dari Pahlawan Nasional, serta anak kandung atau anak angkatnya yang sah, meninggal dunia.
Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menerima gelar Pahlawan Nasional untuk sang kakek, Sarwo Edhie Wibowo di Istana Negara, Jakarta, Senin, 10 November 2025. (Deddy Setiawan/NTVnews)