8 Negara Siap Tangkap Netanyahu atas Tuduhan Kejahatan Perang di Gaza

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Nov 2025, 08:00
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Benjamin Netanyahu Benjamin Netanyahu (The Arab News)

Ntvnews.id, Gaza - Sebanyak delapan negara telah menyatakan kesediaannya untuk menangkap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, atas tuduhan melakukan kejahatan perang di Jalur Gaza.

Dilansir dari Al Jazeera, Senin, 10 November 2025, negara-negara tersebut meliputi Turki, Slovenia, Lituania, Norwegia, Swiss, Irlandia, Italia, dan Kanada. Mereka menyatakan siap menindaklanjuti langkah hukum terhadap Netanyahu atas dugaan genosida dan berbagai pelanggaran berat yang dilakukan terhadap rakyat Palestina.

Sebelumnya, Kantor Kejaksaan Istanbul telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap 37 orang yang diduga terlibat dalam aksi genosida di Gaza. Dalam daftar tersebut tercantum nama Benjamin Netanyahu, Menteri Luar Negeri Yisrael Katz, serta Kepala Staf Umum Eyal Zamir.

Baca Juga: Trump Sebut Pasukan Internasional Akan Segera Ditempatkan di Gaza

Ketiga tokoh itu kini dilarang memasuki wilayah Turki, termasuk melintasi ruang udaranya, sebagai bentuk sanksi keras dari pemerintah setempat.

ilustrasi: Asap mengepul menyusul serangan Israel,  di Gaza, Senin (9/10/23). <b>(ANTARA)</b> ilustrasi: Asap mengepul menyusul serangan Israel, di Gaza, Senin (9/10/23). (ANTARA)

Kasus ini berawal pada Desember 2023 ketika Afrika Selatan mengajukan gugatan resmi terhadap Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ), menuduh negara tersebut melanggar Konvensi Genosida melalui tindakannya terhadap warga Palestina di Gaza.

Sejak gugatan itu diajukan, sejumlah negara lain seperti Nikaragua, Kolombia, Libya, Meksiko, Palestina, Spanyol, dan Turki menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh Afrika Selatan.

Kemudian pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant. Keduanya dituduh melakukan kejahatan perang serta kejahatan terhadap kemanusiaan selama agresi militer Israel di Gaza.

x|close