Ntvnews.id, Gaza - Kelompok Hamas menyambut baik keputusan Turki yang menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu atas tuduhan genosida dalam perang Gaza. Hamas menyebut langkah tersebut sebagai langkah terpuji” dari Ankara.
Dalam pernyataannya, seperti dikutip dari Anadolu Agency, Minggu, 9 November 2025, Hamas menilai keputusan pengadilan Turki untuk merilis surat perintah penangkapan terhadap 37 pejabat senior Israel, termasuk Netanyahu, mencerminkan “ikatan persaudaraan” yang kuat antara Turki dan rakyat Palestina yang tertindas.
"Langkah terpuji ini mencerminkan posisi tulus rakyat dan kepemimpinan Turki dalam menegakkan keadilan, kemanusiaan, dan ikatan persaudaraan yang menyatukan mereka dengan rakyat Palestina tertindas, yang telah dan terus menghadapi salah satu perang genosida paling brutal dalam sejarah modern di tangan para pemimpin pendudukan fasis,” sebut Hamas dalam pernyataannya.
Baca Juga: Hamas Bantah Serang Israel, Sebut Israel yang Lakukan Pelanggaran
Lebih lanjut, Hamas menyerukan kepada pemerintah dunia dan lembaga peradilan internasional untuk “mengeluarkan surat perintah hukum untuk mengejar para pemimpin pendudukan Zionis di mana pun mereka berada.
Arsip foto - Proses pertukaran tahanan dan sandera antara Hamas dan Israel di Rafah, Gaza pada 22 Februari 2025. (ANTARA/Anadolu/pri.) (Antara)
"Dan membawa mereka ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan kejahatan mereka terhadap kemanusiaan,” lanjut pernyataan Hamas.
Sebelumnya, Kantor Kejaksaan Istanbul mengumumkan pada Jumat, 7 November 2025, bahwa Pengadilan Kriminal Perdamaian Istanbul telah merilis surat perintah penangkapan terhadap 37 pejabat senior Israel, termasuk Netanyahu, atas tuduhan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait perang di Gaza.
Baca Juga: Paus Leo XIV Bertemu Presiden Palestina, Tekankan Mendesaknya Bantuan untuk Gaza
Beberapa pejabat tinggi Tel Aviv yang turut menjadi target antara lain Menteri Pertahanan Israel Katz, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir, Kepala Staf Umum Militer Israel Letnan Jenderal Eyal Zamir, serta Komandan Angkatan Laut Israel David Saar Salama.
Dalam pernyataannya,
Kejaksaan Istanbul menjelaskan bahwa akibat genosida dan kejahatan kemanusiaan sistematis yang dilakukan oleh Israel di Jalur Gaza, ribuan warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak, tewas, sementara banyak lainnya luka-luka dan daerah permukiman berubah menjadi tidak layak huni.
"Berdasarkan bukti yang diperoleh, telah ditetapkan bahwa para pejabat negara Israel memikul tanggung jawab pidana atas tindakan sistematis ‘kejahatan terhadap kemanusiaan’ dan ‘genosida’ yang dilakukan di Jalur Gaza,” sebut Kantor Kejaksaan Istanbul dalam pernyataannya.
Menanggapi langkah tersebut, Israel bereaksi keras dengan menyebut keputusan pengadilan Turki itu sebagai “aksi publisitas.”
Bahkan, Menteri Luar Negeri Israel Gideon Saar menyebut Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan sebagai “tiran.”
"Israel dengan tegas menolak, dengan penghinaan, aksi publisitas terbaru oleh tiran Erdogan,” kata Saar melalui pernyataan di media sosial X.
Arsip foto - Anggota Brigade Al-Qassam, sayap bersenjata Hamas, dan seorang sandera Israel terlihat selama penyerahan tiga sandera Israel kepada Komite Internasional Palang Merah, di kamp pengungsi al-Nuseirat, di Gaza, Palestina, 22 Februari 2025. A (Antara)